Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penipu Nenek Arpah di Depok Divonis Ringan Cuma 8 Bulan

Penipu Nenek Arpah di Depok Divonis Ringan Cuma 8 Bulan Ilustrasi. © Michiganradio.org

Merdeka.com - Terdakwa kasus penipuan Nenek Arpah divonis delapan bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun. Sidang vonis dengan terdakwa berinisial AKJ digelar secara teleconference di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok.

Majelis hakim memutuskan AKJ dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya, Rabu (8/4).

Hakim menilai, terdakwa dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa dijerat pasal tersebut atas kasus penipuan tanah seluas 103 meter persegi milik Arpah. Namun tanah tersebut diklaim milik AKJ karena sudah dibalik nama. Pertimbangan hakim memvonis delapan bulan karena sikap dan kelakuan baik dari Terdakwa selama proses hukum. "Selama proses, terdakwa berkelakuan baik," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang sebelumnya atas nama Arpah (kemudian dibalik nama oleh AKJ) dikembalikan pada Arpah. Sayangnya, tuntutan tersebut tidak dikabulkan hakim.

"Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (AKJ)," ungkap Iqbal.

Menanggapi vonis ini, Arpah dan tim advokatnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa penuntut umum.

Nenek Arpah mengaku ditipu AKJ pada tahun 2015. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.

Lantaran percaya pada AKJ, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.

Saat dibawa ke notaris, Nenek Arpah diminta cap jempol. Karena tidak bisa baca, Nenek Arpah pun nurut saja. Dia baru tahu kalau tanahnya sudah balik nama pada AKJ ketika ada debitur yang datang dan meminta tanah tersebut.

Arpah sempat ngotot mempertahankan tanahnya karena merasa tidak pernah menjual atau balik nama. Arpah pun membawa kasus ini ke meja hijau untuk memperjuangkan haknya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Suasana Sidang Perdana Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Ada Protes dari Kuasa Hukum Terdakwa
Suasana Sidang Perdana Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Ada Protes dari Kuasa Hukum Terdakwa

JPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya