Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Detail MA soal Pemotongan Vonis Edhy Prabowo dari 9 Tahun jadi 5 Tahun Bui

Penjelasan Detail MA soal Pemotongan Vonis Edhy Prabowo dari 9 Tahun jadi 5 Tahun Bui Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Dihukum Lima Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara, menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA)'memotong' masa tahanan Edhy mencapai hampir setengah dari total pidana pokoknya.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan proses persidangan hingga vonis Edhy Prabowo tersebut. Andi menyampaikan terdakwa Edhy Prabowo mengajukan permohonan kasasi dalam perkara ini.

"Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat kasasi bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, dalam hal ini edhy prabowo tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu permohonan kasasi ditolak," ujar dia dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Kamis (10/3).

Orang lain juga bertanya?

Namun majelis hakim kasasi melihat, lanjut dia, di dalam putusan ini ada judex facti pengadilan tipikor tingkat pertama kemudian pengadilan tipikor tingkat banding sebagaimana di dalam putusannya bahwa ada kekurangan, yaitu kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.

"Apa itu keadaan yang meringankan? faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan. Dalam hal ini terdakwa mencabut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020," jelas Andi.

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar. Lebih lanjut lagi dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/Permen-KP/2020 eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih-benih lobster dari nelayan kecil sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat, khusus nelayan kecil," tutur dia.

Hasilnya, kata Andi, majelis hakim kasasi memandang hal itu sebagai perbuatan yang meringankan terdakwa sehingga majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini. Menolak permohonan kasasi terdakwa, dengan memperbaikinya.

"Memperbaiki putusan Pengadilan tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokoknya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," beber dia.

"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Nah itu lah yang diperbaiki. Sedangkan amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti itu tidak diperbaiki. Jadi yang diperbaiki hanya pertimbangan pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik menjadi 2 tahun menurut majelis hakim kasasi," jelas dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ini Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya