Penyidik KPK akan dikonfrontir soal pengakuan Miryam
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani membuat drama persidangan kasus korupsi e-KTP berbuntut panjang. Di depan hakim, Miryam mengaku ditekan penyidik KPK saat proses pemeriksaan. Kondisi itu lantas membuatnya tertekan dan menjawab asal-asalan saat diperiksa. Bahkan dia mengaku ketakutan hingga diare dan muntah-muntah.
Tiga penyidik yang menginterogasi Miryam akan dihadirkan di persidangan selanjutnya, Senin (27/3), untuk dikonfrontir dengan Miryam. Ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas pernyataan Miryam yang menyebutkan dirinya ditekan oleh penyidik KPK. Jaksa KPK Irene Putri juga akan memperlihatkan rekaman CCTV pemeriksaan Miryam.
"Konfrontir itu maksudnya verbal lisan. Tiga penyidik yang disebutkan sama Bu Yani tadi akan kita hadirkan pada hari senen. Jika perlu kita akan melihat rekaman atas pemeriksaan," kata Irene seusai persidangan, Kamis (23/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
KPK sedang menyelidiki apa? “Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,“ kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa kesalahan pegawai KPK yang disidangkan? Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewas atas pungli terhadap tahanan KPK. Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.
-
Siapa yang diperiksa di Bareskrim? Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Irene juga heran dengan sikap Miryam saat persidangan hari ini yang menangis terisak saat majelis hakim mulai mengajukan pertanyaan pertanyaan terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Saya tidak tahu apakah tekanan yang Ibu Yani tadi menangis itu tekanan penyidik atau beliau mengalami tekanan yang lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat politikus fraksi Hanura itu menangis terisak saat memberikan keterangan di persidangan hari ini. Dia mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya dengan alasan saat proses penyidikan dia tertekam oleh penyidik KPK.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam.
"Diancam seperti apa?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?," tanya Hakim.
"Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?," tanya Hakim.
"Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," jawab Miryam.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL meminta ke majelis hakim untuk mempercepat perkara TPPU yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaDPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila
Baca Selengkapnya