Penyidik KPK Novel Baswedan terima SP2, Basaria akan cek penyebabnya
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mendapat teguran surat peringatan dua (SP2) dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik KPK.
Novel enggan menanggapi perihal SP2 yang dia terima dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Novel sudah mengakui menerima SP kedua kalinya, namun tidak mau membongkar alasan SP itu.
"Soal itu kenapa SP2, saya cari konfirmasikan dulu," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/3).
-
Apa yang membuat Novel Baswedan yakin revisi UU KPK melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,“ katanya.
-
Kenapa JK bingung Karen Agustiawan jadi terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,“ kata JK.
-
Apa kesalahan pegawai KPK yang disidangkan? Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewas atas pungli terhadap tahanan KPK. Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Nurul Ghufron? “Memang penundaan ini sangat cepat, kami sendiri belum pernah menerima gugatan PTUN yang diajukan NG. Sampai hari ini pun belum karena belum dimuat di e-court. Karena alasan majelis mengatakan ini adalah alasan yang mendesak. Itu berlaku untuk umum dan harus dipatuhi,“ ujarnya.
Novel berdalih akan fokus bekerja. Perihal SP2, ia persilakan wartawan untuk konfirmasi kepada pimpinan KPK. Novel lebih memilih irit bicara.
"Saya mau concern bekerja silakan tanya ke pimpinan. Kalau nanya ke situ berarti saya enggak kerja dong," kata Novel.
Sedangkan Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan pun akan mengklarifikasi perihal adanya SP2 yang dilayangkan kepada Novel Baswedan. Basaria akan mengecek apa penyebab Novel dapat teguran SP2.
"Nanti saya cek dulu," tegas Basaria di Gedung KPK, Senin (27/3).
Saat disinggung, SP2 tersebut didapatkan Novel karena berbeda pandangan dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, terkait rekrutmen penyidik. Basaria juga mengaku tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Karena dirinya tidak tahu menahu adanya SP2 itu.
"Nanti soal itu saya konfirmasikan dulu," katanya.
Sekadar informasi, Novel Baswedan telah mendapat SP2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel melakuan keberatan.
Ada tiga poin yang dinyatakan keberatan Novel, pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Selengkapnyaatas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaArsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaArsul Sani PPP: Teman-Teman Dengar Kemungkinan Sandiaga Tak Pilih jadi Cawapres Ganjar
Baca Selengkapnya