Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perangkat lunak dibajak, pemegang merek disarankan lapor polisi

Perangkat lunak dibajak, pemegang merek disarankan lapor polisi Software bajakan. © Nvworld.ru

Merdeka.com - Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ruddi Setiawan, mengatakan pemegang merek dapat melaporkan kepada pihak kepolisian bila ditemukan adanya pelanggaran Hak Cipta berupa penjualan perangkat lunak (software) ilegal di masyarakat. Sebab hal itu sudah masuk tindak pidana yang berada dalam undang-undang.

"Ini delik aduan, otomatis harus melaporkan dulu. Penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti apabila ada laporan dari pemegang merek mengetahui ada tempat menjual perangkat lunak yang diduga palsu," ujar Ruddi Setiawan di Gedung BEJ Sudirman Jakarta, Rabu (17/12).

Ruddi menerangkan, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang memberikan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Undang-Undang ini merupakan peraturan baru menggantikan Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU Hak Cipta yang baru itu, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda 100 juta.

"Apabila terbukti melanggar, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan sejak disahkannya UU tersebut belum ada pengaduan kepada aparat kepolisian terkait kasus pemalsuan hak cipta.

"Semenjak disahkan UU sudah ada sosialisasi. Setelah disahkan UU, sampai saat ini belum ditemukan kasus," pungkasnya.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi
Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi

Pelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.

Baca Selengkapnya
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce

Seorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk

Baca Selengkapnya
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten

Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.

Baca Selengkapnya
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham

Sebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.

Baca Selengkapnya
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas
Rugikan Industri Kreatif, Pembajakan Series Lokal Vidio.com di Telegram Harus Diusut Tuntas

DPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Diringkus Polisi, Admin Raja Film Pembajak Vidio Original Series Ditetapkan Jadi Tersangka
Diringkus Polisi, Admin Raja Film Pembajak Vidio Original Series Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil investigasi, pemilik domain berinisial NS yang berdomisili di Lampung.

Baca Selengkapnya
Admin Telegram Pembajak Film Milik Vidio Diringkus Polisi, DPR: Harus Diusut
Admin Telegram Pembajak Film Milik Vidio Diringkus Polisi, DPR: Harus Diusut

Komisi I DPR menyatakan bahwa aksi pembajakan film dalam negeri harus diusut secara tuntas

Baca Selengkapnya
Begini Sikap DJKI Kemenkumham soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia
Begini Sikap DJKI Kemenkumham soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya