Perangkat lunak dibajak, pemegang merek disarankan lapor polisi
Merdeka.com - Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ruddi Setiawan, mengatakan pemegang merek dapat melaporkan kepada pihak kepolisian bila ditemukan adanya pelanggaran Hak Cipta berupa penjualan perangkat lunak (software) ilegal di masyarakat. Sebab hal itu sudah masuk tindak pidana yang berada dalam undang-undang.
"Ini delik aduan, otomatis harus melaporkan dulu. Penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti apabila ada laporan dari pemegang merek mengetahui ada tempat menjual perangkat lunak yang diduga palsu," ujar Ruddi Setiawan di Gedung BEJ Sudirman Jakarta, Rabu (17/12).
Ruddi menerangkan, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang memberikan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
-
Apa itu software? Perangkat lunak, atau yang lebih dikenal dengan istilah software, adalah sekumpulan instruksi dan perintah yang dibuat untuk melaksanakan tugas tertentu pada komputer.
-
Bagaimana cara cek plagiarisme di Microsoft Word? Untuk menggunakan fitur Similarity di Microsoft, pengguna dapat membuka Word di desktop atau secara online, kemudian klik Editor di tab Home. Di panel Editor yang muncul di sisi kanan layar, pilih Similarity dan klik opsi 'Check for similarity to online sources'. Setelah itu, status akan berubah menjadi 'Checking for similarity', yang biasanya memerlukan beberapa menit untuk menyelesaikannya.
-
Apa nama fitur cek plagiarisme di Microsoft Word? Bagi pengguna Microsoft Word untuk mengetik dan mengolah dokumen, tersedia fitur pengecek plagiarisme bernama Similarity.
-
Apa itu Hari Cegah Plagiarisme? Amerika menetapkan 19 Februari sebagai peringatan Hari Cegah Plagiarisme.
-
Kapan software pertama kali ada? Pada tahun 1935, Alan Turing memperkenalkan ide fundamental mengenai software melalui esainya yang berjudul 'On Computable Numbers'.
-
Bagaimana cara software dibuat? Software dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman khusus oleh para pengembang atau programmer. Kode-kode yang ditulis kemudian dikompilasi menjadi bahasa mesin yang dapat dipahami dan dijalankan oleh komputer.
Undang-Undang ini merupakan peraturan baru menggantikan Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU Hak Cipta yang baru itu, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda 100 juta.
"Apabila terbukti melanggar, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan sejak disahkannya UU tersebut belum ada pengaduan kepada aparat kepolisian terkait kasus pemalsuan hak cipta.
"Semenjak disahkan UU sudah ada sosialisasi. Setelah disahkan UU, sampai saat ini belum ditemukan kasus," pungkasnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.
Baca SelengkapnyaDPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.
Baca SelengkapnyaDari hasil investigasi, pemilik domain berinisial NS yang berdomisili di Lampung.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR menyatakan bahwa aksi pembajakan film dalam negeri harus diusut secara tuntas
Baca SelengkapnyaDJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya