Perbaikan Sistem untuk Cegah Kasus Suntik Vaksin Kosong
Merdeka.com - Wajah EO nampak tertunduk lesu. Isak tangisnya tersedu-sedu. Permintaan maaf berkali-kali terucap. Mengakui kesalahan diperbuat.
Pengakuan maaf itu dikatakan EO saat dihadirkan polisi sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8) pekan lalu. Tenaga kesehatan itu dijerat melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
EO saat itu menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kepada salah satu pelajar berinisial BLP. Insiden tersebut tejadi ketika EO ikut terlibat menjadi salah satu relawan vaksinator dalam program vaksinasi Covid-19 massal digelar salah satu sekolah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8).
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Mengapa vaksin kanker penting bagi masyarakat? Putin menggambarkan pencapaian ini sebagai langkah penting menuju terobosan medis yang bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.
-
Kenapa negara termiskin kesulitan beli vaksin? Ini terlepas fakta bahwa negara termiskin juga berjuang untuk membeli dan meluncurkan vaksin COVID-19 untuk melawan pandemi.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
Tersangka mengakui lalai tidak memeriksa kembali vaksin yang disuntikkan. EO mengaku pada hari itu sudah memvaksinasi sekitar 599 orang.
Kasus itu berakhir damai setelah pihak korban melihat itikad baik daripada tenaga kesehatan tersebut. Korban pun telah disuntikkan vaksin Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sejauh ini tak ditemukan unsur pidana lain seperti penimbunan vaksin oleh EO untuk diperjualbelikan. Penyebab insiden tersebut diduga karena EO kelelahan sehingga melakukan kelalaian.
"Belum kita temukan atau tidak ada ke arah sana. Dia capek lelah dan yang penting dari korbannya sudah memaafkan," kata Guruh saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/8).
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tak menolerir kesalahan dilakukan setiap tenaga kesehatan. Kemenkes memberikan sanksi pencabutan izin EO sebagai relawan vaksinator Covid-19 akibat kelalaiannya tersebut.
"Sanksi sebagai vaksinator sudah dicabut jadi dia tidak bisa jadi vaksinator kembali," kataJuru Bicara Vaksinasi Covid-19 (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (16/8).
Nadia mengatakan ke depan Kemenkes bakal mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi massal di sentra vaksin Covid-19 menyusul insiden tersebut. Nadia tak memungkiri kekeliruan dilakukan seorang vaksinator bisa terjadi saat pelaksanaan vaksinasi massal.
Mekanisme Kerja Vaksinator
Para penyelenggara dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta lebih memperhatikan pelaksanaan vaksinasi massal dan mempersiapkan jumlah kebutuhan vaksinator sesuai target. Salah satu penyebab kekeliruan itu lantaran target dalam vaksinasi massal yang memungkinkan seorang vaksinator mengalami kelelahan.
Pada umumnya menurut Nadia, seorang vaksinator pemula dilibatkan dalam vaksinasi Covid-19 mampu melakukan penyuntikan 100 hingga 150 orang per hari. Dengan durasi jam istirahat satu hingga satu setengah jam selama delapan jam bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan bagi vaksinator yang sudah mahir dapat menyuntikkan 200 hingga 250 orang sehari dengan durasi kerja sama yakni delapan jam. Namun faktor tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
"Kalau vaksinator harus yang punya kompetensi menyuntik artinya punya STR atau ada dokter penanggungjawabnya," ujar Nadia.
Sedangkan vaksinator dilibatkan dalam vaksinasi massal diselenggarakan instansi dan organisasi kemasyarakatan disesuaikan kebutuhan dan dosis vaksin. Dengan catatan menurut Nadia, vaksinator itu harus mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat sebagai syarat administrasi. Pelatihan itu biasanya dilakukan rumah sakit swasta maupun organisasi profesi seperti Ikadan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Durasi delapan jam kerja itu dibenarkan Soleha, seorang bidan di Puskesmas Terisi Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia mengaku bekerja dari pukul 7 pagi hingga 2 siang. Sementara vaksinasi dilakukan selama empat jam dari pukul 8 hingga 12 siang.
Dalam sehari ada satu tim vaksin terdiri delapan orang. Tim itu terdiri dari dua orang vaksinator. Kedua vaksinator berbagi tugas. Vaksinator pertama bertugas memasukkan dosis vaksin. Begitu sebaliknya setelah setengah vaksinasi diberikan ke warga berjalan.
Sementara enam lainnya bertugas mengecek suhu serta tensi pasien. Kedua vaksinator berbagi tugas. Vaksinator pertama bertugas memasukkan dosis vaksin. Setelah dos Jadwal itu diatur juru imunisasi atau Jurim. Target vaksinasi juga disesuaikan ketersediaan dosis vaksin.
"Kadang satu hari lebih dari 100. Tergantung yang datangnya. Kalau yang datangnya banyak ya banyak," kata Soleha saat berbincang dengan merdeka.com.
Vaksinasi juga dilihat ketersediaan dosis vaksin. Soleha mencontohkan satu vial vaksin Sinovac dapat untuk memvaksin sepuluh orang dengan dosis 0,5 gram. Sementara satu vial vaksin Moderna dapat diberikan kepada 15 tenaga kesehatan melakukan vaksin ketiga dengan dosis 0,5 gram.
Soleha mengaku belum mengetahui aturan mengenai insentif sebagai vaksinator Covid-19. Hanya saja berdasarkan Jurim, insentif bagi vaksinator itu diberikan berdasarkan jumlah warga disuntik vaksin. Jumlah warga sudah disuntik vaksin dibagi satu tim dalam sehari tersebut. Namun sejak menjadi vaksinator pada Februari lalu, dia mengaku belum pernah menerima insentif tersebut.
"Iya itu juga kalau ada katanya sih satu orang Rp10 ribu. Satu pasien tapi dibagi misalkan ada 8 orang tim jadi Rp10 ribu dibagi 8," kata dia.
Keluhan serupa diutarakan Ketua PPNI Harif Fadhillah. Harif mengatakan, belum ada regulasi yang jelas bagi tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi Covid-19 terkadang membuat PPNI merogok kocek sendiri untuk memberikan insentif bagi perawat diperbantukan dalam setiap vaksinasi massal.
Manurut Harif, mengenai insentif vaksinator itu kerap ditanyakan pihaknya maupun organisasi dokter dan rumah sakit. Akan tetapi, Kemenkes menyatakan kebijakan terkait insentif bagi vaksinator itu belum selesai.
"Tentang insentifnya belum jelas. Makanya kalau sudah ada itu kan regulasinya yang pelayanan bukan vaksinasi," kata Harif saat dihubungi merdeka.com.
Harif mengatakan, sejauh ini PPNI hanya dilibatkan untuk memenuhi kekurangan tenaga vaksinator dalam program gebyar vaksin beberapa lembaga seperti TNI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara mekanisme kerja menjadi kewenangan pihak penyelenggara dan dinas kesehatan.
Dia menjelaskan, keterlibatan PPNI dalam progam vaksinasi massal hanya sebatas memberikan informasi kepada setiap personal yang bersedia menjadi relawan vaksinator jika diperlukan lembaga atau instansi menyelenggarakan vaksinasi massal.
Nama seorang tenaga kesehatan itu kemudian direkomendasikan organisasi profesi tersebut kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten atau kota untuk dilakukan seleksi.
"Misalnya kami punya data nomor perawat perawat lulusan tahun 2018 ke sini kita teleponin satu per satu melalui WhatsApp blast nah hasilnya kalau mereka ada yang bersedia, minat kita masukkan dalam daftar kita berikan data itu kepada Kemenkes selanjutnya mereka yang melakukan rekrutmen," kata dia,
Nadia mengatakan, untuk pengawasan vaksinasi massal menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk dinas kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi massal tersebut. Kerja sama itu juga meliputi mekanisme kerja vaksinator seperti durasi bekerja hingga insentif.
"Detail teknis di dinkes dan pihak-pihak yang saling bekerja sama ya," ujar Nadia.
Pembenahan Sistem SDM dan PengawasanKetua Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai, kasus vaksinasi Covid-19 massal itu disebabkan beban karena capek fisik dan mental. Menurut dia yang harus dievaluasi dalam vaksinasi massal yaitu perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sistem pengawasan.
Hermawan menyarankan agar pihak penyelenggara agar menerapkan vaksinasi sesuai kewajaran beban. Idealnya menurut Hermawan seorang vaksinator sekali bertugas paling tidak melakukan vaksinasi terhadap 30 sampai 50 orang disuntik vaksin.
Dia mengatakan, lebih dari itu beban dialami seorang vaksinator akan bertambah baik secara fisik maupun mental. Karena lanjut dia, walaupun vaksin hanya disuntikkan sepersekian menit membutuhkan fokus dan ketelitian seorang vaksinator terutama terkait dengan ampul atau dosis yang disuntikkan.
Dinkes kesehatan juga harus memperketat pengawasan. Menurut Hermawan, pengawasan dilakukan mulai dari pendaftaran kemudian pos vaksinasi pemantauan observasi sampai data entri. Semua itu kata dia, harus betul-betul dilatih dan disiapkan baik secara fisik maupun mental.
"Jadi itu yang harus dipastikan sehingga kualitas dari vaksinator itu terjaga. Nah sekarang ini kan pelibatan dari stakeholder tinggi, yang melakukan vaksinansi itu tidak hanya jejaring Kemenkes hingga dinas kesehatan tetapi ada ormas atau parpol, TNI, Polri dan lain lain. Nah masing-masing penyelenggara ini perlu ada pengawasan untuk jadi supervisornya," kata Hermawan saat dihubungi merdeka.com.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaRencana pemberian booster ketiga ini buntut kembali meningkatnya kasus Covid-19.
Baca Selengkapnya"Lebih baik mencegah daripada mengobati", adalah semboyan yang tepat untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif di masa depan.
Baca SelengkapnyaMelewatkan atau tidak memberi imunisasi pada anak bisa berdampak buruk pada kesehatannya.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan sejak 2018 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKomnas KIPI sebelumnya mengatakan tidak ada kejadian sindrom TTS setelah pemakaian vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaFasyankes (berupa) puskesmas dan rumah sakit, siaga 24 jam, pada tanggal 14-15 Februari 2024
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMencegah anak untuk tidak terinfeksi Polio sangat penting.
Baca Selengkapnya