Perda Garasi Akan Direvisi, DPRD Tuding Pemkot Depok Asal-asalan Buat Aturan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok memilih menunda penerapan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal garasi. Alasannya aturan itu masih akan direvisi dengan melakukan tinjauan efektivitas kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai garasi.
Langkah Pemkot Depok ini mendapat kritik dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman. Dia mempertanyakan mengapa Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan itu akan direvisi padahal belum sempat diterapkan. Dia menduga ketika pengusulan awal pasal yang mengatur soal garasi pada perda itu tidak dikaji dengan baik.
"Nah ini kan kesimpulannya adalah berarti waktu kemarin ngusulin dan ngotot masukin pasal itu, ngga dikaji dengan benar," katanya, Jumat (6/1).
-
Kapan ban mobil retak? Ini terjadi secara alami bahkan jika ban tidak digunakan atau disimpan di garasi.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
Dia menuturkan, perda ini adalah hasil usulan dari Pemerintah Kota Depok. Mereka berjanji untuk melakukan sosialisasi serta mencari solusi selama dua tahun.
Perda tersebut seharusnya sudah diterapkan [ada Januari 2022 karena disahkan tahun 2020. "Harusnya sudah selesai sosialisasi mencari solusi, tapi itu nggak dilakukan dan sekarang tiba-tiba mau direvisi. Nah kenapa direvisi? Artinya nggak efektif? Bagaimana tahu tidak efektif, belum dikerjakan. Emang pernah dilaksanakan? Kan belum pernah dilaksanakan?" tanyanya.
Anggota Komisi D DPRD Depok itu menduga perda tersebut dibuat asal-asalan. Menurutnya, isi pasal yang mengatur soal garasi dalam perda itu tidak memiliki nilai kebaikan. Jika ditelaah, isi Pasal 34A dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari fasilitas umum dijadikan area parkir pemilik mobil yang tidak punya garasi.
"Punya nilai pasal itu, untuk soal ketertiban, untuk memastikan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial itu tidak digunakan parkir. Misalnya di lingkungan kalau ada lapangan yang bisa dipergunakan untuk anak dan remaja bermain tapi justru banyak jadi tempat parkir. Itu kan sebenarnya nilai yang bagus. Cuma memang dasarnya memang dulunya dikajinya nggak serius maka untuk sosialisasi dan solusi itu dengan warga aja nggak dilakukan," ungkapnya.
Ikra menyarankan ada baiknya perda tersebut diterapkan dulu untuk melihat efektivitasnya. Jika dirasa kurang, maka bisa dievaluasi dan direvisi. Pemerintah bisa mengajak warga untuk diskusi mencari solusinya.
"Kalau sekarang mau direvisi, revisi kaya apa? Mau dicabut, gitu? Maksudnya kalau direvisi kan diperbaiki, perbaikan bukan dihapus ya. Kecuali Perda Perhubungan direvisi dalam pengertian pasal itunya dicabut gitu. Tapi kan perlu juga melindungi fasos fasum yang ada," tegasnya.
Menurutnya, jika memang perda tersebut direvisi, pemkot diminta membuka komunikasi dengan warga, sehingga revisi tersebut dianggap tidak sia-sia.
"Kalaupun mau direvisi saya minta supaya ada semacam diskusi yang intensif dengan warga. Pelajaran dari persoalan ini kalau memasukkan pasal atau bikin perda itu ya ditingkatkan keseriusannya," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca Selengkapnya