Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, SP, ditetapkan sebagai tersangka.
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Nasdem juga Coret Eks Ketua Harian KONI jadi Caleg DPRD Sumsel usai Tersangka
Tak hanya Perindo, Partai Nasdem juga bersikap tegas usai kadernya, AT, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif.
Mantan Ketua Harian KONI Sumsel itu dicoret dari daftar calon legislatif sementara (DCS) sebagai sanksinya.
AT mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel dari daerah pemilihan X Kabupaten Banyuasin nomor urut 5. AT juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Banyuasin.
"Yang bersangkutan kami coret dari DCS dan disiapkan penggantinya," ungkap Syamsul, Jumat (25/8).
Selain itu, Nasdem juga tak bakal memberikan pendampingan hukum kepada tersangka. Hal ini sesuai dengan aturan internal partai dan sikap tegas bagi kader yang terlibat dalam tindak pidana.
"Ini bukan masalah partai, tetapi masalah pribadi yang berkaitan dengan hukum pidana," tegasnya.
Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, SP, membuat Partai Perindo mengambil langkah tegas.
SP dicoret sebagai daftar calon legislatif sementara (DCS) dari partai itu.
SP tercatat sebagai DCS DPRD Palembang dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II, dan Kecamatan Ilir Timur III.
Dia mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Perindo dan seyogyanya berada di nomor urut 2.
Ketua DPW Partai Perindo Sumsel, Febuar Rahman menegaskan pihaknya tak mentolerir kader terlebih caleg yang berhadapan dengan hukum. Karena itu pencoretan mesti dilakukan kepada SP sebagai DCS.
"Dengan status tersangka maka akan dicoret dari DCS," ungkap Febuar, Jumat (25/8).
Pengajuan caleg baru masih ada waktu karena saat ini masih masa pencermatan dan tanggapan masyarakat di KPU. Selanjutnya caleg yang diajukan akan ditetapkan sebagai DCT untuk mengisi posisi SP sebelumnya.
"Sudah kita siapkan penggantinya dan segera diajukan ke KPU," ujar Ketua DPW Partai Perindo Sumsel.
Pencoretan dari DCS untuk memberikan kepada SP berkonsentrasi menghadapi perkaranya. Perindo tak ingin kesan buruk dari masyarakat karena mencalonkan orang yang terlibat dalam kasus korupsi. Perindo juga memastikan tak akan memberikan bantuan hukum.
SP akan fokus dan konsentrasi masalah hukum nantinya, apalagi sudah ditahan. Lebih-lebih nanti ada pandangan negatif dari masyarakat." kata Ketua DPW Partai Perindo Sumsel
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Status tersangka dan penahanan juga dilakukan terhadap Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 inisial AT.
Saat kejahatan terjadi, SP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku ketua harian.
Kedua tersangka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel. Kemudian mereka membuat kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.