Perjalanan KA Solo-Wonogiri Terhalang 4 Mobil, Ini Respons KAI
Krisbiantoro menambahkan bahwa jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.
Jadwal KA banyak yang tertunda
Perjalanan KA Solo-Wonogiri Terhalang 4 Mobil, Ini Respons KAI
Perjalanan kereta api (KA) feeder Batara Kresna relasi Solo-Wonogiri sering kali terhambat. Seperti terjadi pada hari Minggu (5/11) pagi, di Jalan Mayor Sunaryo. Ada sejumlah mobil yang parkir hingga memakan jalur KA. Kondisi tersebut menyebabkan perjalanan KA harus tertunda.
Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat baik di Solo dan sekitarnya maupun pendatang dari luar daerah untuk bersama sama menjaga perjalanan kereta api (KA) Batara Kresna.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiantoro membenarkan kejadian viral di TikTok yaitu terganggunya perjalanan KA Batara Kresna akibat sejumlah masyarakat yang memarkir kendaraannya di Jalan Mayor Sunaryo, Solo hingga memakan jalur KA pada Minggu (5/11) pagi.
"KA Batara Kresna terpaksa Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 1+6 karena alasan faktor keselamatan setelah jalannya terhalang oleh 4 (empat) mobil parkir,"
ungkap Krisbiantoro.
merdeka.com
Krisbiantoro mengatakan, dengan kesigapan dan upaya petugas di lapangan untuk berkoordinasi ke pihak terkait, keempat mobil tersebut dapat dipindahkan dan kelambatan KA dapat diminimalisir di 67 menit.
"Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di area jalur KA Batara Kresna. KAI membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar KA ini dapat terus eksis dan berkembang," ujarnya.
Krisbiantoro menambahkan bahwa jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Di pasal 178 terdapat kalimat yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA. Kemudian di pasal 181 ayat 1c ada kalimat yang mengatakan setiap orang dilarang menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA. Aturannya sudah sangat jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama,"
kata Krisbiantoro.
Terkait dengan hukuman bagi pelanggar, Krisbiyantoro menjelaskan bahwa itu terdapat di pasal 199. Masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah.