Perkara Suap APBD, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut Empat Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga mantan pimpinan atau Wakil Ketua DPRD Tulungagung hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengesahan APBD dan APBD Perubahan. Ketiga pimpinan itu adalah Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali.
Sidang digelar secara terpisah dan dilakukan secara online di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Surat tuntutan itu dibacakan JPU dari KPK Andy Bernard, yang menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali dituntut empat tahun penjara," ungkap Andy, Selasa (28/3).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp284 juta. Jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti dan terdakwa akan menjalani hukuman pidana selama enam bulan kurungan.
Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.
Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan pada Selasa (4/4) mendatang. "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasihat hukumnya," ucapnya.
Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.
"Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.
Terdakwa Adib diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Saat peristiwa itu terjadi pada 2015 lalu, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca Selengkapnya