Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkawinan beda agama tidak bisa pakai ritual Konghucu

Perkawinan beda agama tidak bisa pakai ritual Konghucu Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/AEKKORN

Merdeka.com - Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) memandang perkawinan merupakan sarana untuk menyatukan kebaikan antara dua keluarga yang berlainan marga, mewujudkan pengabdian kepada agama dan kuil leluhur sekaligus sebagai sarana meneruskan keturunan. Oleh sebab itu, MATAKIN menyatakan perkawinan beda agama tidak bisa dilangsungkan.

"Karena dalam kepercayaan Konghucu mesti ada pengakuan menjadi umat," ujar Wakil Ketua Umum Matakin Uung Sendana L Linggaraja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).

Meski demikian, menurut Uung, Konghucu tidak menghalangi umatnya jika ingin melangsungkan perkawinan beda agama. Menurut dia, pihaknya hanya dapat memberikan surat keterangan sudah menikah.

"Kita tidak keluarkan surat Li Yuan (surat pemberkatan). Kita akan kasih keterangan sudah menikah," ungkap dia.

Menurut Uung, dalam agama Konghucu dikenal adanya upacara Li Yuan Perkawinan. Upacara ini dilakukan dengan syarat pasangan berasal dari agama yang sama.

"Li Yuan Perkawinan dilaksanakan hanya bagi kedua mempelai yang beragama Konghucu," ungkap dia.

Meski demikian, Uung menyatakan agama bukan penghalang terjadinya perkawinan. Menurut dia, Konghucu juga tidak mengajarkan untuk menarik orang agar menganut ajaran agama ini.

"Kita prinsipnya tidak menghalangi, cuma kan nggak boleh juga menagamakan misalnya Muslim jadi Konghucu," ungkap dia. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Mitos Orang Jawa Menikah dengan Orang Sunda, Disebut Banyak Perselisihan
Mitos Orang Jawa Menikah dengan Orang Sunda, Disebut Banyak Perselisihan

Mitos orang Jawa menikah dengan Orang Sunda disebut sulit bersatu.

Baca Selengkapnya
Uniknya Tradisi Pernikahan Khas Masyarakat Suku Ogan, Menghalangi Pengantin Pria dengan Selendang
Uniknya Tradisi Pernikahan Khas Masyarakat Suku Ogan, Menghalangi Pengantin Pria dengan Selendang

Tradisi ini sebagai simbol penghormatan serta media untuk mempererat silaturahmi antar keluarga mempelai.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Beda dengan MUI, Ketum PBNU Sebut Salam Lintas Agama Tanda Kerukunan Umat
Beda dengan MUI, Ketum PBNU Sebut Salam Lintas Agama Tanda Kerukunan Umat

Gus Yahya menilai, salam sejahtera yang sering digunakan dalam berbagai tradisi keagamaan tidak selalu dianggap sebagai bagian dari ibadah formal.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menag Yaqut
VIDEO: Menag Yaqut "KUA Tempat Nikah Semua Agama, Aulanya Bisa Dipakai Ibadah Non-Muslim"

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni

HNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam

Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal

Baca Selengkapnya