Perppu Pilkada Langsung dan Pemda dipermasalahkan ke MK
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota secara langsung dan Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tengah dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena pembentukan dua Perppu tersebut dinilai memiliki kecacatan hukum.
"Pembentukan Perppu Pilkada tidak didasari adanya kebutuhan yang mendesak atau adanya unsur mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat," ujar salah satu pemohon yang merupakan mantan anggota DPR Didi Supriyanto di Jakarta, Selasa (26/11).
Didi menilai pembentukan dua Perppu tersebut berpotensi merusak sistem hukum ketatanegaraan. Menurut dia, latar belakang munculnya Perppu karena adanya perbedaan sikap politik antara Presiden SBY dengan DPR dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan konstitusi.
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Kenapa politik uang merusak demokrasi? Politik uang menghambat partisipasi politik masyarakat. Politik uang dapat membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam politik, karena mereka merasa bahwa suara mereka tidak akan berpengaruh. Hal ini karena mereka merasa sudah terbeli dengan uang politik.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Apalagi zamannya Pak Jokowi ini konflik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisis Indonesia Hebar (KIH) begitu keras," ungkapnya.
Sementara itu, pemohon uji materi yang lain, Edward Dewaruci mengatakan hal serupa. Menurut dia, keberadaan Perppu ini yang pada awalnya untuk menyelamatkan pelaksanaan pilkada agar tetap berjalan secara langsung tetapi justru hanya menjadi alat pencitraan.
"Seharusnya Perppu tidal boleh menjadi alat politik pencitraan presiden karena itu bertentangan dengan maksud dan tujuan diterbitkannya sebuah Perppu," kata dia.
Terkait ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan permohonan dapat diterima. Selanjutnya pihaknya akan menggelar Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke pleno atau tidak, mengingat MK belum memiliki wewenang untuk menguji Perppu.
"Kami akan menyerahkan permohonan-permohonan ini kpda RPH, dan kalau hal ini dilanjutkan ke pleno maka akan mendengarkan keterangan DPR dan presiden, lalu bisa mengajukan saksi atau ahli," ungkap Maria.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa pemohon yang terbagi menjadi tujuh perkara. Mereka adalah Victor Santoso Tandiasa, Denny Rudini, Bayu Segara, Kurniawan dengan nomor perkara 118/PUU-XII/2014, Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, Ramdansyah dengan nomor perkara 119/PUU-XII/2014, Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi dengan nomor perkara 125/PUU-XII/2014 dan 126/PUU-XII/2014, Didi Supriyanto dan Abdul Khaliq Ahmad dengan nomor perkara 127/PUU-XII/2014, Arif Fathurohman dengan nomor perkara 128/PUU-XII/2014, Moch Syaiful dengan nomor perkara 129/PUU-XII/2014.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya