Pesan KPK pada Setnov: Syarat JC, ungkap pihak lain dan akui perbuatan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setya Novanto kooperatif selama proses persidangan kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Ini dibutuhkan sehubungan pengajuan menjadi Justice Collaborator (JC) yang disampaikan mantan Ketua DPR tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, diterima tidaknya permohonan itu tergantung konsistensi dan sikap kooperatif Setya Novanto. Oleh sebab itu, dia mengingatkan Setya Novanto agar kooperatif.
"Untuk jadi JC harus sepenuhnya ungkap kebenaran. Di persidangan masih ada sangkalan sangkalan padahal bukti sudah kuat. JC ini tidak mudah karena syaratnya cukup berat, yang terpenting JC selain ungkap pihak lain akui perbuatannya," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang ditekankan Prabowo di sidang kabinet? Prabowo turut mengulas peringatan tegasnya kepada jajaran dalam sidang kabinet pertama beberapa waktu lalu, yang menekankan tekat kuat merealisasikan program makan bergizi gratis bagi siswa di sekolah dan ibu hamil.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
KPK melihat, selama persidangan Setya Novanto kerap menyangkal segala fakta persidangan. Mulai dari transaksi, pertemuan, ataupun penerimaan uang hingga jam mewah. Menurut Febri sikap Novanto di persidangan menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan diterima tidaknya JC.
Sementara itu, saat disinggung perihal status pengajuan JC Setya Novanto, Febri mengaku belum ada tindak lanjut.
"Kita belum lihat hal tersebut misalnya terkait penerimaan jam atau dugaan penerimaan yang lain dan peran-peran yang lain belum yakini, hal tersebut belum terpenuhi. Tapi ini masih proses kan," ujarnya.
Diketahui, Setnov mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) di KPK. Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengakui rencana pengajuan justice collaborator oleh kliennya tersebut.
Menurutnya, alasan utama pengajuan JC adalah untuk membantu penegakan hukum supaya 'clear'. Namun demikian, dia menyatakan 'prinsip protection of cooperating person' harus jelas lebih dahulu bisa dipenuhi oleh KPK atau tidak. Sebab, menjadi JC memiliki risiko dan konsekuensi besar.
Menurutnya, kasus e-KTP bukan cuma menyangkut pada Setnov melainkan menyangkut banyak pihak. Karenanya, salah satu alasan pengajuan JC adalah untuk memotret kasus e-KTP secara utuh dan mengungkap seluruhnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca Selengkapnya