PKS sebut Perppu Ormas berpotensi kuat mengembalikan rezim otoriter
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurutnya, Perppu ini berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.
"Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Almuzzammil dalam siaran persnya, Jumat (14/7).
Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini mencontohkan jika pemerintah sebagai penyelenggara negara menaikkan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus perkara yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.
-
Siapa yang menjadi oposisi? Oposisi sendiri adalah lawan kata dari koalisi dalam politik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah oposisi merupakan partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.
-
Kenapa PPOK berbahaya? Jika tidak segera diatasi, PPOK bisa memburuk dan menyebabkan penderitanya terkena penyakit jantung dan kanker paru-paru.
-
Siapa yang berisiko PPOK? Secara umum, PPOK sering terjadi pada perokok aktif dan pasif.
-
Kenapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Siapa yang protes soal UMP? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional awalan ini melibatkan sejumlah pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," katanya.
Kedua, kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.
"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap ormas secara jelas dan komprehensif," paparnya.
Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU No 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar larangan.
"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkum HAM," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Perppu tersebut juga telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.
"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan instansi di bawah Menkopolhukam," tuturnya.
Dia menilai Perppu ini berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.
"Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan ormas-ormas. Jika masukan ormas-ormas tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perppu telah mencederai prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya pemerintahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu tersebut," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaPKS menegaskan penting adanya pihak yang mengontrol pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba
Baca SelengkapnyaPDIP dan PKS punya pengalaman menunjukan kekuatan di parlemen asal konsisten tetap menjadi oposisi dan tidak terlibat dalam pembicaraan bagi-bagi jatah menteri.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung soal pihak-pihak yang melakukan intimidasi jelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaTewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca Selengkapnya