Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Bunyi Putusannya

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Bunyi Putusannya Ilustrasi pernikahan. ©Pexels/Irina Iriser

Merdeka.com - Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pemohon pria berinisial JEA dengan wanita SW.

Dikutip dari situs PN Jakpus, putusan dari register perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst tersebut adalah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum.

Kemudian memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.

Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat, untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam register pencatatan perkawinan.

Sementara itu, dikutip dari Antara, perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya dengan mengajukan permohonan izin nikah.

"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin, Sabtu (24/6).

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022

Keterangan dari Dukcapil Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita
Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita

Pernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.

Baca Selengkapnya
Balada Cinta Erik Jadi Adinda Kanza: Nikahi Sesama Pria Karena Sakit Hati dengan Wanita
Balada Cinta Erik Jadi Adinda Kanza: Nikahi Sesama Pria Karena Sakit Hati dengan Wanita

Berdasarkan keterangan ESH, dia tertarik dengan sesama jenis setelah kisah asmara-nya berujung putus dengan seorang wanita.

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya

Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Pidato Bahasa Jawa Dibalas Bahasa Inggris, Momen Pernikahan Dua Insan Beda Negara di Bantul Ini Viral
Pidato Bahasa Jawa Dibalas Bahasa Inggris, Momen Pernikahan Dua Insan Beda Negara di Bantul Ini Viral

Pidato Bahasa Jawa dibalas bahasa Inggris, pernikahan dua insan beda negara di Bantul ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Pernikahan Pakai 2 Bahasa saat Sambutan Keluarga,
Viral Momen Pernikahan Pakai 2 Bahasa saat Sambutan Keluarga,

Pernikahan di Indonesia umumnya diwarnai dengan sesi serah terima antar pihak keluarga.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang

Kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perhatian setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah.

Baca Selengkapnya
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kini Diungsikan ke Rumah Sanak Saudara
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kini Diungsikan ke Rumah Sanak Saudara

Mempelai wanita diungsikan untuk mengembalikan kepercayaan diri setelah menjadi korban penipuan.

Baca Selengkapnya
Resmi Mualaf, lni Sosok Geoffrey Alain Gerald Calon Menantu Susi Pudjiastuti
Resmi Mualaf, lni Sosok Geoffrey Alain Gerald Calon Menantu Susi Pudjiastuti

Setelah resmi mualaf, Geoffrey dikabarkan akan menikahi Nadine Pascale Kaiser, putri Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya