PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Novel Baswedan terhadap Polri
Merdeka.com - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan ditolak oleh hakim tunggal Zuhairi. Pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanpa dihadiri oleh Novel.
"Memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata hakim Zuhairi saat bacakan putusan di PN Jaksel (9/6).
Dalam permohonan Novel, hakim diminta untuk menyatakan ketidaksahan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri atas dirinya. Novel juga meminta untuk hakim menyatakan penahanannya tidak sah.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Namun, hakim menyatakan jika penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum.
"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon terhadap pemohon. Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon," pungkas hakim Zuhairi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPerkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah diputuskan secara e-court.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMomen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca Selengkapnya