Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Tangerang putuskan Bong Parnoto tidak bersalah kasus pemalsuan dokumen

PN Tangerang putuskan Bong Parnoto tidak bersalah kasus pemalsuan dokumen ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen. Bong Parnoto dinyatakan terbukti tidak bersalah.

Sejumlah 15 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana yang dikuatkan dengan bukti-buktisurat di persidangan menunjukkan bahwa Bong Parnoto tidak melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Indonesia International Expo (IIE) BSD City pada 2013 lalu.

PT Teralindo Lestary secara tidak berdasar menuduh Bong Parnoto memalsukan dokumentender sistem tata udara tersebut. Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, perusahaan manufaktur asal Kanada, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Praktik yang jamak dilakukan distributor resmi di seluruh dunia tersebut dipermasalahkan oleh PT Teralindo Lestary. Padahal dalam perjanjian keagenan (international agent agreement) dinyatakan setiap distributor dalam memasarkan produk Armstrong dapat menggunakan referensi penjualan distributor lain di seluruh dunia.

Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Sudira mengamini pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Bong Parnoto yang menyatakan bahwa PT Teralindo Lestary,yang bukan lagi merupakan distributor resmi produk Armstrong sejak 2016, telah keliru dengan mengklaim bahwa dokumen yang dipakai Rajawali ketika itu adalah dokumen milik mereka.

"Saya beserta tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan yang adil dari majelis hakim," kata Bong Parnoto yang didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, Partahi Sihombing dan Arno Gautama Harjono.

"Kami selalu menjalankan bisnis secara beretika dan percaya bahwa keadilan pasti menang. Kami juga ingin berterima kasih kepada para pelanggan setia yang telah mendukung sepanjang proses panjang," imbuhnya.

Diketahui, Bong Parnoto dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Dittipidter Bareskrim Polri terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016. Namun, sampai sejauh ini belum ada kejelasan dari penyelidikan laporan tersebut.

Selain dilaporkan dalam pelanggaran paten, Bong ternyata menyandang status tersangka dalam kasus pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Bahkan, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengolahan Logam, Eks Petinggi Antam Dodi Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Pengolahan Logam, Eks Petinggi Antam Dodi Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Baca Selengkapnya
Benarkah 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar dari 2010 Hingga 2021? Manajemen Beri Penjelasan Begini
Benarkah 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar dari 2010 Hingga 2021? Manajemen Beri Penjelasan Begini

Perusahaan memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini

Gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.

Baca Selengkapnya