Polda Lampung Awasi Penerapan Tarif Baru Tes RT-PCR di Fasyankes
Merdeka.com - Polda Lampung bersama Polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test-PCR (RT-PCR) yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di semua fasilitas kesehatan Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari pengawasan ini untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui 3T (Tracing, Testing, Treatment).
"Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," kata Pandra, Rabu (18/8).
Terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, untuk wilayah Jawa-Bali. Untuk batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.
Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut sudah mulai berlaku sejak Selasa (17/8) atau bertepatan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.
"Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung, bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, batas tarif tertinggi, disebutnya tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaJarak terjauh MRT Jakarta, yakni dari Stasiun MRT Lebak Bulus Grab menuju LRT Bundaran HI dikenakan Rp14.000.
Baca SelengkapnyaTarif Rp5.000 usulan DTKJ tersebut adalah nilai yang diperoleh setelah adanya pemotongan subsidi tiket.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.
Baca SelengkapnyaTarif LRT Jabodebek berlaku untuk tiap lintasan LRT Jabodebek untuk Stasiun Dukuh Atas-Harjamukti, maupun Stasiun Dukuh Atas-Jatimulya.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca Selengkapnya