Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.
Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo buruh
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023. UMK 2024 naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti upah minimum provinsi (UMP) Jatim yang sudah ditetapkan sebelumnya.
(Foto: Pixabay Iqbalstock)
Pertimbangan
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menuturkan, penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil masing-masing kabupaten/kota. Dasar petimbangannya antara lain pertumbuhan ekonomi wilayah, tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga. Lebih lanjut, kata dia, penetapan UMK 2024 sudah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraan.
"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim," ujarnya.
UMK Tertinggi
UMK 2024 Kota Surabaya sebesar Rp4,7 jutaan jadi yang tertinggi di Jawa Timur. Diikuti empat wilayah yang disebut "Ring 1 Jatim", yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, senilai Rp4,6 jutaan. Kemudian, "Ring II Jatim" dengan UMK kisaran Rp3,3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang. Sementara, Kota Batu Rp3,1 jutaan.
UMK Terendah
Mengutip ANTARA, dua kabupaten dengan UMK 2024 paling rendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Situbondo, yakni pada kisaran Rp2,1 jutaan.
Daftar Lengkap UMK 2024 di Jatim
- Kota Surabaya Rp4,725,479
- Kota Gresik Rp4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
- Kabupaten Malang Rp3.368.275
- Kota Malang Rp3.309.144
- Kota Pasuruan Rp3.138.838
- Kota Batu Rp3.155.367
- Kabupaten Jombang Rp2.945.544
- Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955,
- Kabupaten Tuban Rp2.864.225
- Kota Mojokerto Rp2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
- Kota Probolinggo Rp2.701.086
- Kabupaten Jember Rp2.665.392
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
18. Kota Kediri Rp2.415.362
Kota Blitar Rp2.330.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
20. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
21. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469 22. Kota Madiun Rp2.274.277
23. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
24. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
25. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
26. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
27. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
28. Kabupaten Magetan Rp2.238.808 29. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311 30. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135 31. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
32. Kabupaten Sampang Rp2.182.861
33. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
34. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
35. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
36. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
37. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.
Diwarnai Demo Buruh
Jelang pengumuman penetapan UMK 2024 di Jatim, ribuan buruh menggelar demonstrasi di Kota Surabaya. Mereka menuntut kenaikan signifikan UMK 2024. Dalam aksi tersebut, dua anggota Satpol PP Kota Surabaya menjadi korban kekerasan segelintir peserta demonstrasi.
"Dua anggota, satu ditendang yang viral itu dan satunya diinjak-injak," ungkap Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser, dikutip dari Liputan6.com.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat masih berkoordinasi dengan para pengurus serikat untuk mencari tahu identitas oknum buruh pelaku kekerasan.