Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Maluku Utara amankan 998 pil PCC yang disembunyikan dalam handuk

Polda Maluku Utara amankan 998 pil PCC yang disembunyikan dalam handuk Ilustrasi Pil PCC. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan 998 pil jenis PCC yang terbungkus dalam tas plastik dan 'dikemas' dalam handuk di salah satu jasa pengiriman barang di Ternate. Tas plastik berisi ratusan pil PCC itu dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pemilik PCC tersebut berinisial YP alias Y (43 tahun), seorang wanita wiraswasta yang berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Malut," kata Direktur Narkoba Polda Malut, AKBP Mirza Alwi di Ternate, seperti dilansir Antara, Minggu (12/11).

Menurut Mirza, selain mengamankan 998 Butir obat PCC, petugas juga menyita satu buah hp Samsung lipat warna putih, dua buah handuk, dua pack plastic betting ukuran kecil sebanyak satu kardus.

Mirza menyatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkapkan peredaran PCC di Malut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk paket obat PCC ke Wilayah Maluku Utara melalui salah satu Jasa pengiriman barang. Sehingga tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara melakukan giat survertilence penyamaran dan pemantauan di semua Jasa Pengiriman barang yang ada di wilayah Malut.

Kemudian dilakukan pengembangan ke alamat tujuan barang kiriman di Kel Bastiong Karam Kee Ternate Selatan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial YP Alias Y serta mengamankan barang bukti berupa dua pack plastik bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk membungkus Obat PCC dalam satu buah HP Samsung lipat warm putih.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Oleh karena itu, sampai saat ini kasus itu masih dalam pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan melakukan koordinasi dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Provinsi Malut.

Pelaku YP sendiri dikenai Pasal 196 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp1 miliar.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC

Sebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Endus Pola Baru Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya
Bea Cukai Endus Pola Baru Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Kasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Pil PCC Diproduksi Laboratorium Narkoba di Serang Targetkan Anak SMA, Efeknya Bisa Rusak Saraf Otak
Pil PCC Diproduksi Laboratorium Narkoba di Serang Targetkan Anak SMA, Efeknya Bisa Rusak Saraf Otak

Pil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.

Baca Selengkapnya
Siasat Home Industry Pil PCC di Bogor, Masuk Jaringan Internasional Berkamuflase Bengkel
Siasat Home Industry Pil PCC di Bogor, Masuk Jaringan Internasional Berkamuflase Bengkel

Narkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Laboratorium Narkoba di Rumah Mewah Serang Digerebek BNN, Segini Jumlah Narkoba yang Diproduksi
Laboratorium Narkoba di Rumah Mewah Serang Digerebek BNN, Segini Jumlah Narkoba yang Diproduksi

Tim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago

Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara

Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane

Seorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).

Baca Selengkapnya