Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling
Merdeka.com - Polisi mengimbau kepada masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dalam menyambut malam IdulFitri 1443 H. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, imbauan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
"Ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022. Di mana isi poinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling," kata dia dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Zulpan menyampaikan, Polda Metro Jaya pada prinsipnya siap mengamankan kegiatan masyarakat. Namun masyarakat juga harus mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
-
Kenapa kasus Covid-19 meningkat? “Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.“ Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Siapa yang terdampak wabah ini? Dalam beberapa hari terakhir, China dihantui lonjakan penyakit pernapasan misterius di kalangan anak-anak di sepanjang wilayah utara, menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan wabah ini mulai terlihat? Tidak jelas kapan wabah ini dimulai karena akan tidak biasa bagi begitu banyak anak untuk terpengaruh begitu cepat,“ Dan Silver, seorang pelapor ProMED.
-
Apa gejala yang dirasakan dari Covid Pirola? Gejala Covid Pirola Lantas, seperti apa gejala covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
Zulpan mengatakan, situasi saat ini masih pandemi Covid-19. Sehingga dikhawatirkan kerumuman dapat memicu penyebaran Covid-19.
"Ini kita imbau masyarakat untuk menaati ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan Kota Depok sendiri yang masuk ke dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya pun telah dengan tegas meniadakan kegiatan takbir keliling.
Informasi yang diterima, peniadaan takbir keliling disampaikan oleh pemerintah setempat dalam bentuk surat edaran.
"Kami sudah dapat pemberitahuan dari Pemkot Depok bahwa Pemoot mengeluarkan surat edaran yang menidakan takbir keliling untuk wilayah hukum Kota Depok," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaKapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaTak sekadar melayani, personel polisi dilakukan atas dasar penuh rasa tanggung jawab.
Baca SelengkapnyaZainal telah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sambil didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.25 WIB.
Baca Selengkapnya