Polda Metro Soal Penangkapan Dandhy Laksono: Polisi Bisa Membuat Laporan Sendiri
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono berasal dari laporan polisi. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Dandhy bukan delik aduan.
"Jadi itu ada akun Influencer dan trending di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Dia menyebut Dandhy mengunggah konten-konten terkait kerusuhan di Papua. Padahal, kata Argo, informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Kenapa klaim daun bungkus Papua sulit dibuktikan? Hingga saat ini, belum ada penelitian klinis berskala besar yang secara spesifik menguji efektivitas daun bungkus Papua dalam meningkatkan ukuran atau fungsi organ reproduksi pria.
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
"Di posting terus kegiatan itu. Jadi dengan postingan itu bisa membuat masyarakat mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya, Dandhy ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada tanggal 23 September 2019.
"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia kepada wartawan, Jumat (27/9).
Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebencian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.
Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaKericuhan pada Senin (16/8) malam dipicu penolakan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan warga Dago Elos ke Mapolrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut tetapi dia siap mematuhi hukum.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaKapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca Selengkapnya