Polda NTT Gagalkan Pemberangkatan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia
Merdeka.com - Sebanyak 41 orang calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Sabtu (29/4). Sebelumnya, polisi mengamankan 16 orang CTKI ilegal di Pelabuhan Tenau Kupang oleh KP3 Laut setempat.
Mereka direncanakan akan diberangkatkan ke Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, untuk selanjutnya masuk ke negara Malaysia.
Karena tidak mengantongi dokumen resmi, para CTKI ini langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda NTT, untuk dimintai keterangan. Mereka mengaku, 26 orang lainnya sudah terlebih dahulu berlayar menggunakan KM Bukit Siguntang, dan telah tiba di Kabupaten Lembata.
-
Dimana Rohingya mau berangkat ke Malaysia? Rencananya mereka akan menyebrang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Gimana caranya Rohingya mau ke Malaysia? 'Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor,' tutur Andrian.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang mau bawa Rohingya ke Malaysia? Polisi mencurigai mereka sebagai TKI ilegal yang mau diberangkatkan. 'Informasinya ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemudian mereka diperiksa, ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga,' jelas Andrian.
Ditreskrimum Polda NTT berkordinasi dengan Polres Lembata untuk mengamankan para CTKI ilegal tersebut. Pada Minggu (30/4) kemarin, mereka dibawa kembali ke Kupang dan dijemput Diskopnakertrans dan Ditreskrimum Polda NTT, untuk diambil keterangan.
"Setelah 41 orang CTKI ilegal diambil keterangannya, ditemukan fakta bahwa perekrut berinisial MM telah melakukan perekrutan secara ilegal terhadap 41 orang calon CTKI asal Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS)," kata Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy, Senin (1/5).
Menurutnya, ada dua orang CTKI yang masih di bawah umur berinisial MT (14) dan IN (17). Mereka diminta oleh MM untuk membayar masing-masing orang sebesar Rp1.000.000, jika ingin diberangkatkan bekerja di perusahaan perkebunan bernama Usahawan Borneo Malaysia.
MM berencana membawa puluhan CTKI ini dari Kupang menuju Nunukan Kalimantan Utara menggunakan kapal laut. Setelah itu para CTKI tersebut berangkat lagi dari Nunukan menggunakan Smspeed boat tujuan Tawau Sabah Malaysia, tanpa melalui pintu pemeriksaan Imigrasi.
"Perkembangan penyidikan kasus ini sudah Naik dari Lidik menjadi Sidik dan selanjutnya akan Menetapkan tersangka," ujar Ariasandy.
Dari hasil hasil penyidikan sementara, MM diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, pasal 10 UU Nom 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Dari pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," tutup Ariasandy.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca Selengkapnya