Polda Sumut Tahan 3 anggota DPRD Tapanuli Tengah
Merdeka.com - Tiga anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, ditahan penyidik Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Mereka dimasukkan dalam tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan atau penyimpangan biaya perjalanan dinas.
Penahanan ketiga tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Dia memaparkan, ketiga anggota DPRD Tapteng yang ditahan yakni: Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.
Ketiga tersangka ditahan sejak Jumat (30/11), setelah menjalani pemeriksaan. Untuk melakukan pemeriksaan itu, petugas menjemput ketiganya menggunakan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Sebelumnya dua kali dilakukan panggilan, namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Tatan, Senin (3/12).
Pemeriksaan terhadap ketiganya selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Setengah jam berselang, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dari Biddokes Polda Sumut.
"Selanjutnya pukul 22.10 WIB terhadap 3 orang tersangka diserahkan ke Dittahti Polda Sumut untuk kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan," jelasnya.
Julianus, Jonias, dan Hariono ditetapkan tersangka bersama dua anggota DPRD Tapteng lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Awaluddin Rao, dan Sintong Gultom.
"Surat panggilan kepada kedua tersangka ini akan dilayangkan kembali," paparnya.
Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.
Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi.
Para saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun telah diamankan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Selengkapnya