Polisi ajak Interpol jemput WN Jepang tersangka kebakaran PT Mandom
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dalang dibalik terjadinya kebakaran di PT Mandom. Kepolisian telah berhasil menetapkan dua tersangka, yakni AH (36) dan ST yang merupakan Warga Negara Jepang. Polisi segera kerja sama dengan Interpol untuk menjemput ST di Jepang.
"Terhadap peristiwa tersebut Polda Metro Jaya telah melakukan proses penyidikan sejak hari pertama terjadinya kebakaran dan pada akhir penyidikan hingga hari ini kami telah menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan terhadap ledakan tersebut," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10).
Krishna menjelaskan tersangka pertama dengan inisial AH merupakan seorang Junior Supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) yang telah ditangkap di kantornya pada, Selasa (13/10) lalu. Sedangkan, tersangka kedua, ST, merupakan mantan General Manager PT IIGI yang saat ini sedang berada di Jepang.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dibakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami terbitkan surat panggilan sebagai tersangka yang pertama dan nanti apabila tidak datang, ada panggilan kedua dan apabila nanti tidak datang kami akan terbitkan red notice untuk bekerjasama dengan Interpol, sedangkan AH sudah kami lakukan penahanan," ujarnya.
Selain itu, Krishna menjelaskan PT Iwatani harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kebakaran di PT Mandom. Sebab, perusahaan tersebut menjadi vendor atau rekanan PT Mandom untuk melakukan pemasangan instalasi pipa dan gas yang mengakibatkan kebakaran.
Berdasarkan keterangan tersangka, AH mendapat perintah dari ST bahwa dirinya mengajukan pergantian Flexible Tube yang akan dipasang sebanyak 4 buah, sesangkan 4 buah Flexible Tube lainnya menggunakan Flexible Tube pindahan PT Mandom yang berada di Sunter, Jakarta Utara.
"Tapi kami sampaikan disini dengan penyelidikan yang mendalam terhadap kebakaran harta benda orang lain atau nyawa orang lain, siapapun yang melakukannya maka akan bertanggung jawab sesuai sistem peradilan pidana," pungkasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah 1 bundle surat kontrak lenjualan, 8 buah Flexible Tube, 3 buah mesin Dryer, Visum et Revertum dan CCTV. Atas perbuatannya, AH dan ST akan dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, PT IIGI angkat suara atas penetapan tersangka, AH. PT IIGI menyatakan skup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose). Sementara, polisi telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose), sehingga staf IIGI yang diduga memasang yaitu AH dijadikan sebagai tersangka. Sehingga, PT IIGI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap karyawannya itu.
"Kami mendesak agar aparat kepolisian melakukan penyidikan secara profesional, akuntabel dan transparan terhadap kasus ini mengingat jumlah korban yang meninggal mencapai 28 jiwa. IIGI adalah perusahaan internasional yang memiliki kredibilitas dan reputasi internasional dengan kualitas kerja yang ketat," kata Kuasa Hukum PT IIGI Luthfi Yazid melalui siaran persnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca Selengkapnya