Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ajak Interpol jemput WN Jepang tersangka kebakaran PT Mandom

Polisi ajak Interpol jemput WN Jepang tersangka kebakaran PT Mandom Tersangka kebakaran PT Mandom. ©2015 Merdeka.com/Hana

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dalang dibalik terjadinya kebakaran di PT Mandom. Kepolisian telah berhasil menetapkan dua tersangka, yakni AH (36) dan ST yang merupakan Warga Negara Jepang. Polisi segera kerja sama dengan Interpol untuk menjemput ST di Jepang.

"Terhadap peristiwa tersebut Polda Metro Jaya telah melakukan proses penyidikan sejak hari pertama terjadinya kebakaran dan pada akhir penyidikan hingga hari ini kami telah menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan terhadap ledakan tersebut," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10).

Krishna menjelaskan tersangka pertama dengan inisial AH merupakan seorang Junior Supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) yang telah ditangkap di kantornya pada, Selasa (13/10) lalu. Sedangkan, tersangka kedua, ST, merupakan mantan General Manager PT IIGI yang saat ini sedang berada di Jepang.

"Kami terbitkan surat panggilan sebagai tersangka yang pertama dan nanti apabila tidak datang, ada panggilan kedua dan apabila nanti tidak datang kami akan terbitkan red notice untuk bekerjasama dengan Interpol, sedangkan AH sudah kami lakukan penahanan," ujarnya.

Selain itu, Krishna menjelaskan PT Iwatani harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kebakaran di PT Mandom. Sebab, perusahaan tersebut menjadi vendor atau rekanan PT Mandom untuk melakukan pemasangan instalasi pipa dan gas yang mengakibatkan kebakaran.

Berdasarkan keterangan tersangka, AH mendapat perintah dari ST bahwa dirinya mengajukan pergantian Flexible Tube yang akan dipasang sebanyak 4 buah, sesangkan 4 buah Flexible Tube lainnya menggunakan Flexible Tube pindahan PT Mandom yang berada di Sunter, Jakarta Utara.

"Tapi kami sampaikan disini dengan penyelidikan yang mendalam terhadap kebakaran harta benda orang lain atau nyawa orang lain, siapapun yang melakukannya maka akan bertanggung jawab sesuai sistem peradilan pidana," pungkasnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah 1 bundle surat kontrak lenjualan, 8 buah Flexible Tube, 3 buah mesin Dryer, Visum et Revertum dan CCTV. Atas perbuatannya, AH dan ST akan dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, PT IIGI angkat suara atas penetapan tersangka, AH. PT IIGI menyatakan skup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose). Sementara, polisi telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose), sehingga staf IIGI yang diduga memasang yaitu AH dijadikan sebagai tersangka. Sehingga, PT IIGI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap karyawannya itu.

"Kami mendesak agar aparat kepolisian melakukan penyidikan secara profesional, akuntabel dan transparan terhadap kasus ini mengingat jumlah korban yang meninggal mencapai 28 jiwa. IIGI adalah perusahaan internasional yang memiliki kredibilitas dan reputasi internasional dengan kualitas kerja yang ketat," kata Kuasa Hukum PT IIGI Luthfi Yazid melalui siaran persnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste

Sindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.

Baca Selengkapnya
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?

Penyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal

Tegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam

Baca Selengkapnya
Begini Peran Komplotan Perampok Gasak Kantor-Kantor di Jakarta, Ada yang Todong Pakai Pistol Makarov
Begini Peran Komplotan Perampok Gasak Kantor-Kantor di Jakarta, Ada yang Todong Pakai Pistol Makarov

Polisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal

Korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.

Baca Selengkapnya