Polisi akan Pasang QR Code & Chip di Pelat Nomor Kendaraan
Merdeka.com - Kepolisian akan memasang QR Code dan chip di pelat nomor kendaraan. Hal itu untuk pencegahan pemakaian pelat palsu dan bisa terdeteksi ETLE.
"Kita ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR Code dan chip," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (3/1).
Firman mengakui belanja operasional untuk penerapan ETLE tidak murah. Untuk itu, ia menyayangkan masih banyak pengendara yang tidak sadar akan tertib berkendara.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Bagaimana Kementerian ATR membuat sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan? 'Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan,' ujar Andry Novijandry.
-
Apa saja yang bisa dipalsukan di mobil bekas? Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
"Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakan hukumnya akan kita munculkan lagi. Sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE di lapangan. Karena ini mahal, makanya saya katakan tadi kalau masyarakatnya sadar kita enggak perlu belanja-belanja mahal seperti ini," katanya.
Dengan QR Code dan chip tersebut, kendaraan dengan pelat nomor tidak berstandar hingga palsu tidak akan terdeteksi ETLE.
"Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," katanya.
"Jadi ini tidak ada pembiaran kita ada, tinggal nanti, tinggal masyarakat jangan disulitkan oleh karena perbuatannya sendiri, sebetulnya begitu," sambungnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Pemalsuan Pelat Khusus ZZ Terbongkar: Harga Paling Murah Rp55 Juta, Pelanggan Mobil Mewah Rp5 M
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaBanyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan pelat nomor khusus RF yang beredar di jalan palsu karena telah dihapuskan dan digantikan dengan kode Z yang diawali oleh angka 1.
Baca SelengkapnyaRFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Pelat RFP pernah dikhususkan untuk pejabat Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan lengkap tentang arti deretan angka di pelat nomor kendaraan
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBelakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR
Baca SelengkapnyaMulai November 2023, plat RF kendaraan dinas di Indonesia diganti dengan ZZ untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaBerikut adalah beberapa cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu
Baca Selengkapnya