Polisi amankan pengedar sabu dari Lapas Kedungpane Semarang
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang membekuk Arvian Voba Prasetyo (20) remaja asal Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) saat sedang mengambil 100 butir ekstasi di bawah pohon.
Selain itu, Arvian juga kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat polisi menggeledah rumahnya di Pati, Jateng.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, anggotanya melakukan pengamatan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya daerah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Kemudian pada 12 Juni 2017 yang lalu Arvian dibekuk di Jalan Progo, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur.
"Saat dilakukan pengamatan, tiba-tiba muncul dua pria berbocengan menggunakan motor mengorek tanah di pinggir jalan," tegas Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jateng.Rabu (21/6).
Saat ditangkap di lokasi, polisi berhasil mengamankan sebanyak 100 butir ekstasi yang dibungkus plastik dan dikubur di bawah pohon akasia.
Polisi kemudian mendalami pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku. Sampai akhirnya petugas Unit Satresnarkoba, temukan sabu di rumahnya, Kampung Randusari, Kecamatan Semarang Selatan yang dekat dengan Kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota Semarang.
"Dikembangkan menuju rumah tersangka. Didapatkan di sana sabu-sabu sebanyak 1,5 gram," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan pengedar yang dikendalikan rekannya yang mendekam di Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang. Tersangka bertugas mengambil barang di suatu tempat dan mengedarkannya.
"Menuntut keterangan tersangka, pengendali peredaran narkotika dari salah seorang napi atau warga binaan di Lapas Kedungpane," ujar Abiyoso.
Tersangka Arvian mengaku sudah 2 bulan mengedarkan narkoba atas perintah narapidana bernama Aryo. Awalnya tersangka merupakan pemakai sabu yang dipasok oleh Aryo. Namun, saat bertransaksi, Aryo diringkus Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang.
"Dia (Aryo) ditangkap. Terus saat di penjara, tiba-tiba dia menghubungi saya. Dulunya saya pemakai barang dari dia, sudah sekitar 4 bulanan lamanya," kata Arvian.
Selama mengedarkan narkoba dari pasukan Aryo, tersangka Arvian diberi upah berupa barang yang sama dengan yang dijual. Keuntungannya didapatkan dari menjual barang yang dia peroleh dari Aryo.
"Saya enggak pernah diupah uang. Jadi dapat barang (narkoba). Kemudian nanti saya jadikan uang (dijual) atau saya pakai sendiri," jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka Arvian, Kasat Resnarkoba AKBP Sidik Hanafi menyatakan berhasil mengamankan 100 butir pil ekstasi, sabu 1,5 gram, timbangan digital, ponsel, dan motor.
"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Terancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca Selengkapnya