Polisi bongkar 3 jaringan perdagangan orang bermodus sebagai TKI
Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan yang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus dari kasus TPPO ini ialah pemberangkatan sebagai TKI ke Malaysia dan Timur Tengah.
Tiga jaringan yang diungkap ini yaitu jaringan Timur Tengah oleh PT Kensur Hutama dengan modus perlindungan pekerja migran, jaringan Malaysia dengan modus pemberangkatan TKI non prosedural, dan jaringan Timur Tengah dengan modus perlindungan pekerja migran Indonesia non prosedural oleh WNA Suriah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menyampaikan dari tiga jaringan ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka dimana dua orang tersangka untuk jaringan Malaysia, dua orang tersangka untuk jaringan Timur Tengah WNA Suriah, dan tiga orang tersangka untuk jaringan Timur Tengah PT Kensur Hutama.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Pengungkapan jaringan Timur Tengah oleh PT Kensur Hutama ini bermula ketika salah satu korban melarikan diri dari rumah majikannya di Jeddah, Arab Saudi setelah mendapat perlakuan tak manusiawi dan menjadi korban pelecehan seksual oleh majikannya. Korban ini berasal dari Lombok, NTB dan direkrut oleh tersangka H Sahman pada Agustus 2017.
"Korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai PRT di Riyadh dengan menggunakan visa cleaning service. Sesampainya di Riyadh, korban dialihkan ke rumah majikan di Jeddah untuk bekerja sebagai PRT. Selama bekerja korban tidak menerima gaji serta mendapat perlakuan tidak manusiawi yakni pelecehan seksual oleh majikan," jelasnya saat rilis di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Dalam kasus ini, tiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka yaitu Komisaris dan Pemilik PT Kensur Hutama, Ali Idrus, H Sahman sebagai sponsor daerah NTB, dan Muhammad Reza sebagai sponsor dan penghubung antara sponsor NTB dengan PT Kensur Hutama. Ali Idrus diketahui telah memberangkatkan TKI dari 2015 hingga Maret 2018 sebanyak 710 orang.
Herry menjelaskan, untuk jaringan Malaysia, para tersangka menggunakan modus menjanjikan korban pekerjaan di pabrik sarung tangan dengan gaji 74 ringgit Malaysia per hari atau setara Rp 7 juta per bulan. Namun kenyataannya gaji korban tak sesuai dengan yang dijanjikan atau hanya Rp 1.100.000 per bulan.
Dalam kasus ini ada 10 korban yang terkena janji manis perekrut TKI ini. Selain gaji tak layak, para korban juga mendapat tempat tinggal yang tak layak dimana tak ada ventilasi udara, bau, dan kasur yang kotor dan penuh kutu.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dari jaringan Malaysia ini yaitu Joko Eko Supriyanto selaku Direktur PT Darusalam Samudra Jaya yang berperan sebagai pengirim TKI dan Kade Aridina yang berperan membawa 10 korban ke Malaysia.
Sedangkan untuk jaringan Timur Tengah Suriah, Herry menjelaskan modus pelaku ialah menjanjikan pekerjaan kepada korban di Dubai. Salah seorang korban atas nama Aisah Susilawati berangkat ke Dubai pada Agustus 2017 tapi kemudian sesampainya di negara itu, ia dibawa ke Suriah dengan dalih yang bersangkutan mendapat majikan di Suriah.
Dari Suriah, korban kemudian dibawa ke Sudan dengan alasan orangtua majikan berada di Sudan. "Selama bekerja korban tidak pernah diberikan upah dan bekerja melebihi batas waktu normal atau kurang lebih 20 jam sehingga korban tidak kuat dan melarikan diri dari rumah majikannya. Korban diantarkan pihak kepolisian Sudan menuju KBRI Khartoum dan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 28 Februari 2018," jelasnya.
Korban dijanjikan gaji 1.000 dirham atau Rp 4 juta dan diberangkatkan sebagai pekerja migran non prosedural menggunakan calling visa. Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yaitu H Budi Setiawan yang berperan sebagai sponsor dan Mohammad Al Ibrahim yang merupakan WN Suriah yang berperan sebagai agensi TKI.
Tujuh tersangka dari tiga jaringan ini dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Untuk jaringan Malaysia juga dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 huruf B UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Sedangkan untuk jaringan Timur Tengah juga dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf E KUHPidana.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaRamadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca SelengkapnyaPelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca Selengkapnya