Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar 3 jaringan perdagangan orang bermodus sebagai TKI

Polisi bongkar 3 jaringan perdagangan orang bermodus sebagai TKI Bareskrim rilis kasus perdagangan orang. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan yang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus dari kasus TPPO ini ialah pemberangkatan sebagai TKI ke Malaysia dan Timur Tengah.

Tiga jaringan yang diungkap ini yaitu jaringan Timur Tengah oleh PT Kensur Hutama dengan modus perlindungan pekerja migran, jaringan Malaysia dengan modus pemberangkatan TKI non prosedural, dan jaringan Timur Tengah dengan modus perlindungan pekerja migran Indonesia non prosedural oleh WNA Suriah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menyampaikan dari tiga jaringan ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka dimana dua orang tersangka untuk jaringan Malaysia, dua orang tersangka untuk jaringan Timur Tengah WNA Suriah, dan tiga orang tersangka untuk jaringan Timur Tengah PT Kensur Hutama.

Pengungkapan jaringan Timur Tengah oleh PT Kensur Hutama ini bermula ketika salah satu korban melarikan diri dari rumah majikannya di Jeddah, Arab Saudi setelah mendapat perlakuan tak manusiawi dan menjadi korban pelecehan seksual oleh majikannya. Korban ini berasal dari Lombok, NTB dan direkrut oleh tersangka H Sahman pada Agustus 2017.

"Korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai PRT di Riyadh dengan menggunakan visa cleaning service. Sesampainya di Riyadh, korban dialihkan ke rumah majikan di Jeddah untuk bekerja sebagai PRT. Selama bekerja korban tidak menerima gaji serta mendapat perlakuan tidak manusiawi yakni pelecehan seksual oleh majikan," jelasnya saat rilis di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka yaitu Komisaris dan Pemilik PT Kensur Hutama, Ali Idrus, H Sahman sebagai sponsor daerah NTB, dan Muhammad Reza sebagai sponsor dan penghubung antara sponsor NTB dengan PT Kensur Hutama. Ali Idrus diketahui telah memberangkatkan TKI dari 2015 hingga Maret 2018 sebanyak 710 orang.

Herry menjelaskan, untuk jaringan Malaysia, para tersangka menggunakan modus menjanjikan korban pekerjaan di pabrik sarung tangan dengan gaji 74 ringgit Malaysia per hari atau setara Rp 7 juta per bulan. Namun kenyataannya gaji korban tak sesuai dengan yang dijanjikan atau hanya Rp 1.100.000 per bulan.

Dalam kasus ini ada 10 korban yang terkena janji manis perekrut TKI ini. Selain gaji tak layak, para korban juga mendapat tempat tinggal yang tak layak dimana tak ada ventilasi udara, bau, dan kasur yang kotor dan penuh kutu.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dari jaringan Malaysia ini yaitu Joko Eko Supriyanto selaku Direktur PT Darusalam Samudra Jaya yang berperan sebagai pengirim TKI dan Kade Aridina yang berperan membawa 10 korban ke Malaysia.

Sedangkan untuk jaringan Timur Tengah Suriah, Herry menjelaskan modus pelaku ialah menjanjikan pekerjaan kepada korban di Dubai. Salah seorang korban atas nama Aisah Susilawati berangkat ke Dubai pada Agustus 2017 tapi kemudian sesampainya di negara itu, ia dibawa ke Suriah dengan dalih yang bersangkutan mendapat majikan di Suriah.

Dari Suriah, korban kemudian dibawa ke Sudan dengan alasan orangtua majikan berada di Sudan. "Selama bekerja korban tidak pernah diberikan upah dan bekerja melebihi batas waktu normal atau kurang lebih 20 jam sehingga korban tidak kuat dan melarikan diri dari rumah majikannya. Korban diantarkan pihak kepolisian Sudan menuju KBRI Khartoum dan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 28 Februari 2018," jelasnya.

Korban dijanjikan gaji 1.000 dirham atau Rp 4 juta dan diberangkatkan sebagai pekerja migran non prosedural menggunakan calling visa. Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yaitu H Budi Setiawan yang berperan sebagai sponsor dan Mohammad Al Ibrahim yang merupakan WN Suriah yang berperan sebagai agensi TKI.

Tujuh tersangka dari tiga jaringan ini dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Untuk jaringan Malaysia juga dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 huruf B UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Sedangkan untuk jaringan Timur Tengah juga dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf E KUHPidana.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak

Ramadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik

Ibu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan

Pelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran

Baca Selengkapnya
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300

Tersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.

Baca Selengkapnya
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan

Kasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya