Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Modus Tempel di Tasikmalaya
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus tempel di suatu tempat atau tidak bertemu langsung antara pembeli dengan pengedar di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 34 gram siap edar.
"Pelaku menjual dengan cara menempel di suatu tempat, tidak ketemu langsung dengan pembelinya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf saat jumpa pers di Tasikmalaya seperti dikutip Antara, Kamis (14/3).
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kasus peredaran narkoba itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi lantas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kurir narkoba inisial AW lalu menangkap seorang pengedar inisial RI.
Polisi awalnya menangkap AW di Kampung Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan satu paket daun ganja, serta satu bungkus rokok berisi lintingan ganja.
Tersangka AW mengaku barang tersebut dipasok dari RI yang tinggal di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, kemudian polisi menangkapnya di Jalan Kalapa Nunggal, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
"Hasil penggeledahan terdapat barang bukti ganja dan sabu serta beberapa barang lainnya, pengakuan tersangka barang ini dari seseorang di Jakarta," katanya.
Dia mengungkapkan, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Priangan Timur salah satunya Kota Tasikmalaya.
Tersangka, lanjut dia, biasa menjualnya ke berbagai kalangan usia dengan peredaranya tersangka menyimpan barang di suatu tempat hasil kesepakatan dengan pembeli. Tujuannya agar tidak saling mengetahui identitasnya masing-masing.
"Kita kembangkan, berdasarkan analisis kami banyak pengguna mereka adalah remaja," kata Febry.
Polisi akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melibatkan kelompok masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam menangkal masuknya narkoba di Tasikmalaya.
"Kita akan libatkan tokoh masyarakat untuk memerangi terus kejahatan narkoba ini," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pemilik narkoba harus mendekam di sel tahanan polres untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Sekaligus pengembangan kasus untuk mengungkap peredaran narkoba di Tasikmalaya maupun daerah lainnya.
Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 junto 111 dan 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. Untuk tersangka yang menjadi kurir dan pengedar narkoba ancamannya 20 tahun kurungan penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDisebutkan Donald, kalau AS dengan orang yang menyimpan mobil berisi narkoba di halaman parkir RS Fatmawati tidak saling mengenal.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaSyarif masih ditempatkan bertugas seperti biasa di Polresta Cirebon Kabupaten.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca Selengkapnya