Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh
Merdeka.com - JC (26) dan BI (28), ditetapkan sebagai tersangka produsen narkotika jenis ekstasi. Aksi keduanya terungkap setelah Polres Tangerang Selatan, menggerebek pabrik produksi ekstasi rumahan di wilayah Jalan Palem, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menerangkan, pabrik tersebut, diperkirakan sudah beroperasi selama satu tahun lebih dengan produksi hingga ribuan butir pil ekstasi
Dijelaskan Iman, pengungkapan itu bermula dari hasil penelusuran Polisi atas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Tangerang Selatan. Setelah ditelusuri, ternyata asal usul ekstasi itu bersumber dari rumah produksi di kawasan Cipondoh.
-
Dimana home industry ekstasi ditemukan? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Di mana residivis ini memproduksi ekstasi? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Bagaimana polisi mengetahui kasus narkoba Epy Kusnandar? 'Awalnya dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba, kami lakukan penyelidikan. Untuk keterangan lebih lanjut, sabar,' ujarnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Ketika kami geledah, ditemukan bahwa tempat pembuatan ekstasi di rumah tersebut, dengan sejumlah barang bukti peralatan pencetak ekstasi serta bahan baku kimia yang digunakan dalam produksi ekstasi," kata Iman Setiawan, di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9)
Dari keterangan pelaku, hasil produksi ekstasi tersebut, kemudian diedarkan di wilayah Tangerang Raya. Setiap harinya, pelaku mampu memproduksi pil pesta tersebut, sebanyak 50 butir
"Pengakuan dari kedua tersangka, pil ini diedarkan di wilayah Tangerang Raya,dengan kemampuan produksi sebanyak 50 pil per hari. Tapi sebenarnya dia mampu memproduksi sesuai permintaan," kata Iman
Terhadap kedua pelaku, Polisi menyangkakan keduanya dengan pasal 196 dan 197 undang undang No 3 tahun 2009. Tentang kesehatan dan pasal 113 dan 112 UUD no 35 th 2009 tentang narkotika
"Kedua tersangka, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," terangnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaPerburuan terhadap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama masih terus dilakukan jajaran Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca Selengkapnya