Polisi Bongkar Peredaran 200 Kg Ganja yang Dikendalikan Napi Gunung Sindur
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Audino Raharjo alias Odi di Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja 200 kilogram yang disimpan di dalam rumah kontrakannya, Jalan Sersan Aning RT 04 RW 05, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di kawasan Perumahan Grand Residence, Setu.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan," kata Candra di Cikarang, Jumat (27/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hasilnya, penyidik mengidentifikasi keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident, Jalan Margonda Raya Nomor 28 Depok. Tersangka ditangkap pada 23 Desember lalu. Ketika diinterogasi, pelaku menyimpan narkoba jenis ganja di rumah kontrakannya.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja sebanyak 200 kilogram," katanya.
Saat penggeledahan, kata dia, pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Ade als TJ, seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur. Adapun setiap satu kilogram, kata dia, pelaku mendapatkan imbalan Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaIP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca Selengkapnya