Polisi Buru Satu Tersangka Perdagangan Orang Tujuan Timur Tengah
Merdeka.com - Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang alias pengiriman tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Satu tersangka berinisial R berhasil diringkus. Tidak berhenti di situ, polisi saat ini masih memburu inisial M yang membantu R.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi menegaskan, R sempat buron setelah aksinya mengirim 64 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah digagalkan polisi pada akhir tahun 2022 lalu.
"Berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pemberangkatan PMI non prosedural di Get 5 Keberangkatan Terminal 3 Bandara Soetta, pada Kamis (15/12/2022)," terang Reza Pahlevi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (8/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Paska pengungkapan itu, tersangka R sempat melarikan diri dan tertangkap pada Februari 2023 di wilayah Karawang, Jawa Barat. Sementara rekan M saat ini masih menjadi buronan polisi.
"Peran tersangka M, membantu R dalam TPPO, saat ini masih dalam pengejaran. Untuk korbannya sebanyak 64 orang," terangnya.
Diterangkan Reza, sebelumnya 64 WNI yang akan diterbangkan ke Timur Tengah itu, rencananya akan menumpang maskapai Oman Air Rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad serta Jakarta-Muskat serta Jakarta-Dubai.
Berdasarkan pengakuan tersangka R dan sejumlah korban aksi tipu-tipu modus pemberian kerja ke luar negeri itu, dilakukan tersangka karena motif ekonomi demi mencari keuntungan.
Atas perbuatannya itu, tersangka R diancam dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 juncto Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," tandas Reza Pahlevi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaBanyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca Selengkapnya