Polisi Gagalkan Pengiriman Tiga Warga Asal Jatim dan Jabar ke Qatar
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mengungkap kasus perdagangan orang. Keberangkatan empat warga negara Indonesia (WNI) ke Qatar berhasil digagalkan, Senin (26/6) sekira pukul 13.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan, dari keempat WNI tersebut, ada tiga disinyalir sebagai korban TPPO.
"Sedangkan satu orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang korban tersebut. Mereka lantas diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Ritonga, Rabu (28/6).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan tiga korban yang semuanya perempuan ini, masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung, SR (48) dari Banyuwangi Jawa Timur dan AE (46) asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan, satu pelaku seorang perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat.
"Ketiga korban akan dipekerjakan di negara Qatar sebagai asisten rumah tangga. Namun saat diamankan, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri," imbuhnya.
Terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian dari Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai mengenai adanya empat orang berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah, Senin (26/6) sekira pukul 13.00 WITA.
Kemudian kepolisian mendatangi terminal keberangkatan internasional Bandara Balu dan melakukan pemeriksaan. Kemudian ketiga
Polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali untuk pemulangan korban. Selanjutnya untuk tersangka ERS ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
"Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rutan Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan," ujarnya.
Barang bukti yang disita empat paspor, empat boardingpass tujuan Bangkok dan dua handphone. Sementara tersangka ERS dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp600 juta. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaSaat diperiksa, petugas menemukan ada grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di handphone WNI tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.
Baca Selengkapnya