Polisi kembali periksa Ketua RW soal kasus persekusi di Cipinang
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua RW 03, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Zainal Arifin. Zainal diperiksa sebagai saksi kasus persekusi yang dialami bocah berinsial PMA (15).
"Tim Jatanras menambah keterangan kembali dari Ketua RW di Cipinang. Periksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di pos RW tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6).
Menurut Argo, pihaknya telah mengantongi pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan intimidasi dan juga kekerasan kepada PMA. "Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," kata dia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan? Keenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y yang mengeroyok korban dengan memukul, menendang, sampai menyabet menggunakan seutas kabel.
-
Siapa yang diintimidasi oleh anggota kepolisian? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai dugaan intimidasi anggota kepolisian pada Rektor Unika Soegijapranata Semarang, Ferdinandus Hindarto.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga menjadi pelaku? “Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,“ ungkapnya.
-
Siapa yang di duga melakukan pengeroyokan? Diduga pengeroyokan korban RAJS meninggal dunia, Kamis (29/8). Pelaku lidik kasus ditangani Restro Depok,“ kata Ade Ary dalam keteranganya, Sabtu (31/8).
-
Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
Kedua pelaku baru yang masih buron dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.
"Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," tandasnya.
Seperti diberitakan, kepolisian telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindak pembunuhan berencana dalam kebakaran itu.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi ini pernah memiliki senior yang mendoakannya tak jadi Kapolsek Lubuk Batu Jaya saat masih sama-sama Bintara. Namun kini yang terjadi justru sebaliknya.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKeluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dalam pembakaran rumahnya melaporkan anggota TNI ke Puspomad.
Baca Selengkapnya