Polisi kembali periksa Ketua RW soal kasus persekusi di Cipinang
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua RW 03, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Zainal Arifin. Zainal diperiksa sebagai saksi kasus persekusi yang dialami bocah berinsial PMA (15).
"Tim Jatanras menambah keterangan kembali dari Ketua RW di Cipinang. Periksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di pos RW tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6).
Menurut Argo, pihaknya telah mengantongi pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan intimidasi dan juga kekerasan kepada PMA. "Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," kata dia.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Kedua pelaku baru yang masih buron dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.
"Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," tandasnya.
Seperti diberitakan, kepolisian telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaSelain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDua nama yang telah ada dalam ketetapan pengadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaInformasi yang berhasil dihimpun, Pegi berprofesi sebagai buruh bangunan.
Baca Selengkapnya