Polisi kembalikan 9.081 paspor korban penipuan First Travel
Merdeka.com - Polisi sejauh ini sudah mengembalikan sebanyak 9.081 paspor milik para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Akan tetapi, jumlah pelapor masih terus berdatangan karena dirinya telah ditipu oleh First Travel.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa jumlah korban yang sudah melapor ke polisi melalui e-mail per hari ini mencapai 9.309. Sedangkan, untuk pelapor langsung ke polisi mencapai angka 24.760.
"Hingga hari ini penyidik Bareskrim mendapatkan data terbaru seperti itu," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Lebih dalam, Martinus menyebut bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aset-aset milik dari ketiga tersangka penipuan terhadap calon jamaah umrah yang kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga masih terus meminta keterangan terhadap para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan First Travel dan yang sudah melakukan pelaporan terhadap polisi.
"Menggali, apakah ketiga tersangka ini memiliki aset di tempat-tempat yang belum disampaikan oleh tersangka," ujarnya.
Sampai saat ini, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik atau yang terkait dengan First Travel.
Berikut aset First Travel yang sudah disita oleh polisi yaitu rumah:
Satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.
Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan untuk delapan Perusahaan yang disita antara lain:
PT. Interculture Tourindo.
PT. Yamin Duta Makmur.
PT. Hijrah Bersama Taqwa.
PT. Bintang Balindo Semesta.
PT. Anugerah Nusantara Mandiri Prima.
PT. Anugerah Karya Teknologi.
PT. Anniesa Hasibuan Fashion
Yayasan First.
Bukan hanya rumah dan perusahaan saja yang sudah disita, polisi juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaBarang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca Selengkapnya