Polisi libatkan saksi ahli UU ITE dan ahli pidana usut kasus Jonru Ginting
Merdeka.com - Polda Metro Jaya, akan melakukan penyidikan atas kasus Jonru Ginting, seorang pegiat media sosial, diduga telah menebar kebencian. Penyidikan itu nantinya akan dilakukan oleh Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan meminta konfirmasi terhadap para saksi ahli atas kasus tersebut. Apakah kasus tersebut adanya unsur ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jonru melalui media sosial.
"Ya tentunya namanya laporan kita terima ya. Setelah itu tentunya dari Krimsus akan melakukan penyidikan kasus itu, apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli juga kita undang apakah ini memenuhi unsur pidana apa tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang sedang menyelidiki kasus video viral? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Argo mengaku, pihaknya sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap postingannya Jonru di media sosial. Dengan memeriksa postingan Jonru, maka polisi bisa memastikan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
"Ya ini makanya belum kita periksa, nanti kita periksa dulu. Nanti kira-kira yang kita tahu itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," ujarnya.
Argo pun menambahkan, nanti pihaknya akan mengundang beberapa saksi ahli, untuk bisa benar-benar memastikan ada unsur pidana atau tidak terhadap postingan Jonru di media sosial. Salah satunya itu seperti saksi ahli pidana.
"Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa enggak," tambahnya.
"Untuk saksi bertahap nanti, step by step. Kita cek nanti semuanya tetap kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah melayangkan panggilan kepada Ahli untuk dimintai pandangannya dalam kasus pendeta Gilbert.
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca Selengkapnya