Polisi maafkan Dora, tapi proses hukum tetap berjalan
Merdeka.com - Polisi berencana memanggil pegawai Mahkamah Agung (MA), Dora Natalia terkait kasus penyerangannya terhadap anggota Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jatinegara beberapa waktu lalu. Pemanggilan tersebut rencananya dilakukan pekan depan, sambil menunggu hasil visum terlapor.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, polisi membuka pintu maaf sebesar-besarnya jika nantinya Dora mengajukan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulanginya. Namun, proses hukum terhadap Dora tetap berjalan untuk efek jera.
"Kalau misalnya ada hal-hal lain mungkin mereka perempuan merasa meminta maaf its oke-oke saja tapi proses penyidikan akan berlakukan sesuai aturan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12).
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara memaafkan seseorang? Memaafkan adalah proses yang membutuhkan usaha emosional yang cukup besar. Proses ini melibatkan perasaan dan emosi untuk mampu memaafkan seseorang yang telah menyakiti hati. Proses memaafkan tidak bisa hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga perlu diiringi dengan perasaan empati dan pengertian terhadap orang yang melakukan kesalahan.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Proses hukum berjalan seperti biasa. Seperti proses penyidikan, laporan, kami panggil beberapa saksi. Yang bersangkutan juga akan kita panggil, proses penyidikan dilakukan seperti biasa," tambahnya.
Suntana salut pada Aiptu Sutisna, anak buahnya yang jadi korban penyerangan Dora. Meskipun dia harus dicakar hingga mengalami luka, tetapi tetap sabar, sehingga bisa memberi contoh pada personel yang lainnya.
"Kita salut dan hormat sikap yang ditampilkan oleh Aiptu Sutisna dengan sikap sabar dan mengalah walaupun dia diserang. Kami harapkan polisi di lapangan bersikap ramah dan humanis apabila menghadapi persoalan yang kemarin terjadi ya tingkat kesabaran diuji dan melayani masyarakat dengan baik," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaSementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Baca Selengkapnya