Polisi nilai ucapan Kaesang 'dasar ndeso' bukan ujaran kebencian
Merdeka.com - Kepolisian menghentikan laporan kasus ujaran kebencian dengan terlapor putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pihak Polda Metro Jaya tak takut apabila dianggap membela anak seorang presiden.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saksi ahli menyatakan kasus yang dilaporkan ketua LSM di Bekasi, Muhammad Hidayat S tidak ada unsur pidananya.
"Enggak ada (bela anak Jokowi)," tegas, Kamis (6/7).
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Bhabinkamtibmas merasa anaknya tidak lolos polisi? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih.
Argo kembali tegaskan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi ahli. Di mana tidak ditemukan unsur pidananya.
"Kan memang tidak ada bagaimana (unsur pidananya). Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada. (Kata ndeso bukan penghinaan?) Ya iya lah," tegas Argo.
Oleh karena itu, lanjut Argo, penyidik tak akan berencana memeriksa Kaesang. "Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pemanggilan kepada Kaesang Pangarep dimungkinkan terjadi
Baca SelengkapnyaMeski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK memiliki alasan kuat memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaNawawi menyatakan sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat menangai kasus Kaesang tersebut.
Baca SelengkapnyaSantoso meminta agar publik tak mempersoalkan lagi soal private jet yang digunakan Kaesang.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi ini bermula dari Erina Gudono, istri Kaesang yang mengunggah foto jendela pesawat dengan caption 'USA Here We Go.'
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tegas membantah tudingan cawe-cawe menyodorkan putra bungsungnya untuk Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaKaesang berpesan kepada kader PSI agar menjalani politik dengan hati yang bersih dan penuh kegembiraan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut berbeda dengan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaKaesang mengaku soal jet pribadi yang digunakan ke AS bersama sang istrinya bukan miliknya pribadi.
Baca SelengkapnyaKamhar menilai, langkah Kaesang mendatangi KPK agar polemik jet pribadi tak semakin liar di publik.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, semua warga negara sama di mata hukum, termasuk Kaesang.
Baca Selengkapnya