Polisi Periksa 7 Saksi Atas Dugaan Jual Beli Pulau Lantigiang
Merdeka.com - Polisi tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan jual beli Pulau Lantigiang di Desa Jinato, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan tersebut atas laporan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Minggu (24/1) lalu. Polisi saat ini memeriksa 7 orang saksi.
Para saksi tersebut adalah perangkat dusun, kerabat pihak yang diduga menjual pulau dan pihak pengelola Taman Nasional. Hasil interogasi sementara, SA diduga penjual dan AS selaku pembeli Pulau Lantigiang seharga Rp900 juta.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Lelaki SA menjual Pulau Lantigian ke perempuan AS seharga Rp900 juta, dipanjar dulu senilai Rp 10 juta," kata AKBP Temmangnganro, Sabtu (30/1).
Panjar dari AS diterima saksi KS yang merupakan keponakan SA selaku penjual pulau. Kesepakatan dilengkapi Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh RT yaitu Sekretaris Desa Jinato tahun 2015.
Diketahui, Pulau Lantigiang ini termasuk Zona Perlindungan Bahari. Tanah di pulau tersebut tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. Karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan maka pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di Pulau Lantigiang.
"Rencana selanjutnya, kita akan lakukan pengambilan keterangan sejumlah saksi lagi yakni lelaki AD, Kepala Desa Jinato tahun 2015 saat transaksi itu terjadi dan RT, sekretaris desanya serta lelaki SA yang diduga sebagai penjual pulau," tutup AKBP Temmangnganro.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca Selengkapnya