Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi pulangkan 126 gay yang ditangkap di Atlantis Gym

Polisi pulangkan 126 gay yang ditangkap di Atlantis Gym Barang bukti kasus pesta seks. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) akhirnya memulangkan 126 pria gay yang diamankan dari Atlantis Gym dan Sauna. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Iya, iya (dipulangkan), 126," kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/5).

Nasradi mengatakan dari hasil pemeriksaan lainnya termasuk tes urine, tujuh orang dinyatakan positif narkoba. Dua dari tujuh orang yang dinyatakan positif itu merupakan bagian dari sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Positif tujuh, tujuh itu lima dari pengunjung. Dua dari sepuluh tersangka," ujar dia.

Dikatakan Nasriadi, ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun akan ditindaklanjuti oleh Satreskoba. "Positif kita serahkan ke Sat Narkoba untuk diperiksa," ucapnya.

Kendati begitu, Nasradi enggan memaparkan ketujuh orang yang dinyatakan positif tersebut. Disinggung apakah salah satu pengunjung tempat fitnes gay itu adalah salah satu penyanyi berinisial IH, Nasriadi menyebut kabar tersebut tidak benar.

"Enggak ada itu haox, enggak ada ya hoax," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian menggerebek Atlantis Gym dan Sauna yang berlokasi di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 141 pria yang tengah menggelar pesta seks sejenis.

Dari 141 yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).

Kemudian, ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang berperan sebagai tamu. Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Kontes Kecantikan Transgender di Hotel Orchardz Sawah Besar
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Kontes Kecantikan Transgender di Hotel Orchardz Sawah Besar

Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di Hotel Orchardz di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Prostitusi Lelaki Sesama Jenis Berkedok Tempat Spa di Bali Favorit Bule-Bule
Polisi Gerebek Prostitusi Lelaki Sesama Jenis Berkedok Tempat Spa di Bali Favorit Bule-Bule

Dalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Diperintah Heru Budi, Walkot Jaktim Sebar Satpol PP ke Sarang LGBT, Ada Kondom Bekas Pakai
Diperintah Heru Budi, Walkot Jaktim Sebar Satpol PP ke Sarang LGBT, Ada Kondom Bekas Pakai

Di luar shift tersebut, Budy menyebut pengawasan dilakukan oleh unit piket Satpol PP untuk Kecamatan Makasar.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Sarang Prostitusi di Gang Royal, Bilik Asmara dan Cafe Remang-Remang Kini Rata dengan Tanah
Menelusuri Sarang Prostitusi di Gang Royal, Bilik Asmara dan Cafe Remang-Remang Kini Rata dengan Tanah

Petugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.

Baca Selengkapnya
Terlibat Narkoba dan Bolos Kerja, 6 Anggota Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat
Terlibat Narkoba dan Bolos Kerja, 6 Anggota Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat

Pengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kronologi Selebgram Bali Tersangka Kasus Prostitusi Dijemput Paksa Usai Mangkir Pemeriksaan
Kronologi Selebgram Bali Tersangka Kasus Prostitusi Dijemput Paksa Usai Mangkir Pemeriksaan

S terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal

Baca Selengkapnya
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.

Baca Selengkapnya
4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna
4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna

4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna

Baca Selengkapnya
Diduga Jadi Tempat Esek-Esek dan Kriminalitas Tinggi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Jakut Dibongkar
Diduga Jadi Tempat Esek-Esek dan Kriminalitas Tinggi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Jakut Dibongkar

Satpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Selengkapnya
Pemkot dan Polisi Rapatkan Barisan Gara-Gara Viral Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta
Pemkot dan Polisi Rapatkan Barisan Gara-Gara Viral Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Hutan Kota UKI Cawang Diduga Jadi Sarang LGBT, Ditemukan Kondom Bekas Pakai
FOTO: Penampakan Hutan Kota UKI Cawang Diduga Jadi Sarang LGBT, Ditemukan Kondom Bekas Pakai

Tak hanya itu, petugas Satpol PP juga menjumpai wadah lubricant atau pelumas untuk berhubungan seks. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya