Polisi Sebut Pria di Garut Injak Kitab bukan Alquran, Motif Diminta Pacar
Merdeka.com - Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan pria berinisial HK. Menurutnya, pria tersebut tidak menginjak Alquran melainkan kitab Majmu Syarif Kamil yang di dalam isinya ada penggalan ayat-ayat Alquran.
"Kita langsung lakukan penelusuran melalui dua akun media sosial facebook, yaitu Deni Suherman dan Harry Kurniawan. Kemarin (30/12) yang bersangkutan kita amankan di rumahnya. Kita langsung buatkan laporan tipe A," kata Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, Selasa (31/12).
Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, HK diketahui memang menginjak kitab yang bertuliskan bahasa Arab. Namun Kapolres memastikan bukan Alquran, melaikan kitab Majmu Syarif Kamil.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
HK menginjak kitab pada April 2019 di rumahnya, lalu difoto dan dikirimkan kepada A yang diketahui sebagai pengunggahnya di media sosial Facebook melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Pelaku A ini kemudian mengunggah foto tersebut di Facebook melalui akun Merana Hati Merana pada Desember 2019," sebutnya.
Kapolres menjelaskan bahwa alasan HK melakukan hal tersebut karena pelaku A menyuruhnya untuk bersumpah sambil menginjak Alquran. Tujuannya untuk meyakinkan A bahwa HK akan menikahi A, dan tidak memiliki istri.
"Jadi HK ini diketahui berkenalan dengan A di tahun 2017 melalui media sosial Facebook. Lalu setelahnya pendekatan selama dua bulan lalu pacaran. Meski keduanya pacaran, keduanya ini tidak pernah bertemu, hanya komunikasi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp," jelasnya.
A diketahui merupakan TKW (tenaga kerja wanita) yang tengah berada di Qatar. Setelah menjalin hubungan selama beberapa waktu, A merasa cemburu terhadap HK sehingga kemudian meminta bersumpah dengan cara menginjak Alquran agar percaya.
Pada Desember, karena ada permasalahan sehingga A mem-posting foto yang dikirim HK ke media sosial Facebook miliknya bersama dua foto laki-laki yang menggunakan jaket warna coklat dan menggunakan topi warna hitam dengan keterangan 'ngaran aing Hary Kurniawan dari Garut komandan bobs aing cicing di bc buah batu...aing kafir tah quran ku aing di cingcak sok tangkap aing'.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai satu lembar hasil print out screenshoot berupa postingan Facebook dengan nama akun Merana Hati Merana, satu buku kitab Majmu Kamil Syarif Kamil.
"Selain itu kita juga mengamankan satu buah HP warna putih dibungkus softcase warna hitam, kursi warna merah, karpet motif warna cream coklat," ucapnya.
Pelaku HK melakukan penginjakan dengan dua cara. Yang pertama adalah dengan duduk di lesehan beralaskan karpet. HK berposisi sedang menginjak buku bertuliskan huruf Arab selanjutnya difoto dan dikirimkan kepada pelaku A.
Yang keduanya, kitab tersebut disimpan di atas kursi berwarna merah dan diinjak dengan menggunakan kaki sebalah kanan. Selanjutnya kemudian difoto dan dikirimkan kepada pelaku A. "Kedua foto tersebut dikirimkan oleh pelaku HK kepada pelaku A melalui media sosial WhatsApp," ungkapnya.
Meski demikian, Kapolres menyebut bahwa pihaknya tetap menjerat HK dengan Pasal 177 ayat (2) KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 4 bulan 3 pekan," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif pelaku melakukan penistaan terhadap Alquran.
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaKeterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaGalih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji
Baca SelengkapnyaKonten Galih yang diunggah lewat akun Tiktok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaGalih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca Selengkapnya