Polisi sebut tersangka pengeroyok adik Patrich Wanggai bisa bertambah
Merdeka.com - Pihak Polres Jakarta Selatan telah menangkap satu orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap adik mantan pemain timnas sepak bola Patrich Wanggai, RW. Pelaku berinisial T merupakan kakak kelas dari RW.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, saat ini tim masih masih bekerja untuk mengembangkan kasus tersebut. Dalam hal ini, Indra mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya.
"Ya tak menutup kemungkinan ya (ada pelaku lainnya), ini kan tim masih bekerja untuk kembangkan kasus itu. Tim masih mencari saksi-saksi dan bukti lainnya," ujar Indra saat dihubungi merdeka.com, Minggu (26/8).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kata Indra, dalam dugaan pengeroyokan itu para pelaku menggunakan tangan kosong.
"Saat ini masih tangan kosong, kita juga masih cari alat bukti lainnya yang diduga menganiaya korban. Tangan kosong pun kalau tepat sasaran bisa bahaya, apalagi korban sampai dioperasi," ujarnya.
Lebih lanjut prihal hukum, mantan Wadir Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kalau pelaku T sudah dewasa. Sehingga, akan dikenai hukum orang dewasa.
"T dia anak kelas 12 dan sudah tinggal kelas dua kali. Jadi harusnya sudah masuk kategori dewasa, bukan anak di bawah umur 20 tahun," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaPenganiayan membuat RA luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaDari hasil penelusuran TNI tidak ditemukan hubungan antara perwira tinggi TNI AD dengan Y.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja melakukan aksi perundungan sambil live TikTok
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban bullying sambil live di media sosial.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca Selengkapnya