Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tahan Mantan Dirut PT CLM Terkait Pemalsuan Laporan Pertambangan

Polisi Tahan Mantan Dirut PT CLM Terkait Pemalsuan Laporan Pertambangan Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmy Kwarta Yahya Saat Jumpa Pers. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan mantan Direktur Utama Citra Lampia Mandiri inisial HH (45) setelah ditangkap di Jakarta. HH Ditangkap terkait kasus dugaan penyampaian keterangan palsu mengenai kegiatan pertambangan tahun 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmy Kwarta Yahya mengatakan, pihaknya dibantu Bareskrim Polri menangkap HH pada Rabu (22/2) lalu di Jakarta. HH telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan kegiatan PT CLM pada tahun 2022.

"Ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana soal pemegang izin usaha pertambangan dan dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3).

Helmy menjelaskan dugaan pelanggaran terjadi pada tahun 2022. Saat itu, ada kegiatan PT CLM dalam konteks produksi dan penjualan Ore Nikel berdasarkan RKAB yang diberikan oleh Pemerintah.

Dalam laporan kepada Kementerian ESDM triwulan III, PT CLM mengaku tidak melakukan produksi dan penjualan Ore Nikel.

"Tapi pada fakta di lapangan, laporan yang diberikan PT CLM pada triwulan III tahun 2022 yang menyebut nihil produksi dan penjualan tidaklah sesuai.Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ternyata terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan," beber mantan Dires Narkoba Polda NTB ini.

Helmy menyebutkan HH ditetapkan tersangka setelah penyidik mengamankan sejumlah alat bukti dan juga keterangan saksi. Ia menyebut setidaknya ada 12 saksi yang telah diperiksa.

"Kemudian sudah juga melakukan penyitaan. Mengajukan permintaan penetapan penyitaan terhadap bukti-bukti surat ditemukan dalam kegiatan penyidikan dan penyelidikan itu," tuturnya.

Helmy menambahkan, HH disangkakan Pasal 159 juncto Pasal 110 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Kita juga sangkakan Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 55, 56 KHUP," tegasnya.

Helmy juga menanggapi Indonesian Police Watch (IPW) yang menyoroti penangkapan serta penetapan tersangka HH. Helmy tak mau ambil pusing dengan pernyataan IPW.

"Saya pribadi bersyukur dan berterima kasih kepada teman-teman IPW dan sudah baca juga rilisnya. Buat saya itu tidak masalah. Saya akan melakukan tugas biasa-biasa saja dan taat aturan," tuturnya.

Helmy juga mempersilakan kepada IPW jika ingin menguji legalitas penangkapan dan juga penetapan tersangka HH. Helmy bahkan mempersilakan IPW untuk mengajukan praperadilan atas legalitas proses hukum terhadap penetapan tersangka HH.

"Ketika kita bacara menyangkut masalah legalitas tindakan penyidikan silakan di uji saja di praperadilan. Tidak perlu kemudian menyampaikan penangkapan bla bla bla dan meminta pak Kapolri copot saya ini bahasa apa. Silakan diuji tindakan legalitas kami yang normal saja" tegasnya.

Helmy membenarkan pihaknya memanggil Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso untuk diperiksa. Pemanggilan terhadap Sugeng, kata Helmy, agar memberikan informasi kepada penyidik terkait kasus ini.

"Saya sudah lakukan pemanggilan, karena beliau tahu banyak tentang kasus ini. Sebagai warga negara yang tahu banyak informasi ini, ya supaya berikan informasi kepada penyidik agar lebih melengkapi kegiatan penyidikan dalam proses dugaan pidana," ucapnya.

Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membenarkan jika dirinya mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ia mengatakan dirinya mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi tertanggal 16 November 2022.

"Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekam Jejak Helmut Hermawan, Penyuap Mantan Wamenkum Ham Eddy Hiariej
Rekam Jejak Helmut Hermawan, Penyuap Mantan Wamenkum Ham Eddy Hiariej

Helmut ditahan selama 20 hari sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rumah tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tahan Mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Ini Kondisinya Usai Berompi Tahanan
FOTO: Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tahan Mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Ini Kondisinya Usai Berompi Tahanan

KPK akan menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selama 20 hari.

Baca Selengkapnya
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini

Selain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ini Reaksi Wajahnya
FOTO: Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ini Reaksi Wajahnya

Dua tersangka terlihat tampil menggunakan masker. Meski begitu, sesekali mereka sempat tertunduk saat digiring petugas ke dalam Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini

"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna

Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.

Baca Selengkapnya
Wamenkumham Eddy Diduga Terima Suap Rp3 Miliar, Ketua Kompolnas: Semua harus Ditunjuki dengan Bukti
Wamenkumham Eddy Diduga Terima Suap Rp3 Miliar, Ketua Kompolnas: Semua harus Ditunjuki dengan Bukti

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej

Helmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pengumumannya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Timah Harvey Moeis, Bakal Ada Tersangka Baru?
Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Timah Harvey Moeis, Bakal Ada Tersangka Baru?

Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penyidikan kasus timah terus berlanjut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wajah Lelah Bos Sriwijaya Turun Pesawat Tangan Langsung Diborgol, Terseret Kasus Timah
VIDEO: Wajah Lelah Bos Sriwijaya Turun Pesawat Tangan Langsung Diborgol, Terseret Kasus Timah

Tangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya