Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten
Merdeka.com - Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangguhkan penahanan OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Dua buruh ini merupakan tersangka dalam kasus perusakan saat mereka menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Alhamdulillah saya merasa lega. Terima kasih rekan-rekan buruh dan Polda Banten," kata OS didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di halaman Mapolda Banten, Selasa (28/12).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebutkan, insiden yang terjadi di ruang Gubernur Banten Wahidin Halim merupakan aksi spontanitas buruh yang tidak dapat bertemu dengan perwakilan pemerintah. Pihaknya meminta agar Polda Banten mengedepankan upaya restorative justice sebagaimana yang digaungkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang memimpin perlawanan di Banten? Perang Banten pada 1628-1629, yang dipimpin oleh Sultan Hasanudin yang ketika itu menjadi pemimpin kerajaan.
"Dan saya meminta kepada Gubernur Banten Pak Wahidin Halim agar berbesar hati dan mencabut laporannya, karena ini (para buruh tersangka) anak-anaknya semua. Kami yakin Pak Wahidin bisa mencabut laporan dan membuka ruang restorative justice," ujarnya.
Presiden KSPSI dan Presiden KSPI Jadi Penjamin
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjaminkan diri untuk dua tersangka dalam penangguhan penahanannya. "Kami menjaminkan diri kami agar ditangguhkan penahanannya," ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebutkan penangguhan penahanan kedua buruh yang menjadi tersangka sudah diatur dalam KUHP.
"Ada kewenangan penyidik untuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur pada Pasal 31 KUHAP, Untuk syarat-syarat (penangguhan penahanan) sendiri sudah terpenuhi, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjalani wajib lapor," ujarnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaKedua mahasiswa berteriak, "Banten gagal, Pj Gubernur Banten gagal menata reformasi birokrasi."
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca Selengkapnya