Polisi Tangkap Guru Ponpes di Kutai Kertanegara yang Hamili Santriwati
Merdeka.com - Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap seorang pengajar Ponpes berinisial AA (48), buronan Polres Kutai Kartanegara. Penangkapan terkait kasus menghamili santriwati yang berusia 15 tahun di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasus itu mencuat setelah orangtua korban heran putrinya hamil saat pendidikan di Ponpes. Penyelidikan mengarah kepada AA, yang berstatus PNS itu, setelah orangtua korban melapor ke Polres Kutai Kartanegara 19 Januari 2022.
AA tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik Polres Kutai Kartanegara. Dia ditetapkan sebagai tersangka 17 Maret 2022. Penyidik juga memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Apa yang dilakukan pengasuh Ponpes kepada santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Usut punya usut, AA diketahui berada di Jawa Timur, tepatnya di Bojonegoro. Dia pun diciduk di rumah warga di Tuban, perbatasan kabupaten Bojonegoro.
"Dari kerja sama Polres Bojonegoro, tersangka diamankan hari Kamis (24/3)," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso kepada wartawan di Polres Kutai Kartanegara, Minggu (27/3).
Nikah Siri
Dari penyidikan kepolisian diduga AA sudah beberapa kali menyetubuhi santriwatinya itu. Terakhir di bulan Desember 2021. Aksinya itu dilakukan dengan bujuk rayu sehingga korban terpedaya.
"Korban dijanjikan akan dijadikan pengurus Ponpes dan diberikan uang Rp500 ribu sampai Rp700 ribu setiap harinya," ujar Dedik.
Tersangka juga dikabarkan telah menikahi siri korban. Tentu saja orangtua korban tidak terima hingga akhirnya mempolisikan tersangka AA.
Dedik menerangkan, penyidik Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menjerat AA dengan pasal 76 huruf d junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
"Ancaman 15 tahun penjara," tutup Dedik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun menyebutkan, kiai yang dilaporkan ke polisi itu diketahui berinisal AM pengasuh pondok pesantren.
Baca Selengkapnya