Polisi Tangkap Mantan Wali Jorong di Agam Sumbar Terkait Kasus Sodomi Anak
Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang terduga tersangka sodomi anak di bawah umur yang dilakukan mantan Wali Jorong di Agam, Sumatera Barat.
Kanit III PPA Polres Bukittinggi pda Tiara Nur R mengatakan tersangka berinisial A (52) ditangkap di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada Kamis (4/11) malam setelah sempat berusaha kabur dari kejaran petugas.
"Kami mendapat informasi dari orang tua korban, tersangka merupakan mantan Wali Jorong, saat ditangkap sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tim buser Polres Bukittinggi," kata Ipda Tiara di Bukittinggi, Jumat (5/11) seperti dikutip Antara.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Pengasuh pondok pesantren itu berinisial BN.
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Dimana kasus pemerkosaan ini terjadi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan,“ katanya.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Ia menyebut informasi adanya pelaku sodomi di daerah tersebut meresahkan warga, pihaknya juga mencari tahu awal kejadian dan siapa pelaku dari keterangan korban.
Ia menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak 2020 kepada korban yang berusia 14 tahun dan baru menginjak Sekolah Menengah Pertama.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid secara berkali-kali, ia membujuk korban dengan uang bahkan mau membelikan sepeda motor," kata dia.
Menurut Tiara, korban dicabuli oleh pelaku sejak masih duduk di kelas enam SD. "Kondisinya masih trauma, kami akan lakukan pendampingan psikiater terhadap korban," ujar Tiara.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia menyebut melakukan perbuatannya karena terpengaruh video gay yang ditontonnya.
"Saya menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan, asal muasalnya karena pengaruh tontonan video gay yang saya tonton," kata A, saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam 12 tahun kurungan penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepolisian bersama Tim Forensik Rumah Sakit Sartika Asih Bandung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca Selengkapnya