Polisi Tegaskan Tak Ada Restorative Justice Kasus Moge Tabrak Santri di Ciamis
Merdeka.com - Polisi memastikan penangan kasus motor gede yang menabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5) hingga saat ini masih berjalan. Kini kasus tersebut tinggal menunggu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Proses terakhir sudah tahap 1 ke Kejaksaan. Nanti kami tinggal nunggu P21, nanti kami limpahkan tersangka dan barang tersangka atau tahap 2,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (22/6).
Untuk tahap 2, pihaknya masih menunggu P21 dari kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap. Tony menyebut bahwa proses penanganan kasus kecelakaan tersebut ditangani pihaknya dan akan disidangkan di Ciamis.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan kasus gadai motor adik Via Vallen selesai? 'Udah selesai, damai, aman dan terkendali,' kata Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri, Kamis (25/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
“Ya semua di Ciamis,” sebutnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial T (55) dikenakan pasal 229 ayat 4 juncto 312 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Penerapan pasal itu karena tersangka diduga karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan dan akibat tidak segera memberikan pertolongan kepada korban.
Tersangka Tidak Ditahan karena Kooperatif
Walau begitu, Tony mengatakan bahwa hingga saat ini meski T sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. Salah satu alasannya karena T selama ini kooperatif.
“Pada dasarnya penahanan kan hak subjektivitas penyidik. Ada pertimbangan dari penyidik bahwa dari si tersangka menyerahkan diri itu sudah sedikit parameter bahwa tersangka kemungkinan tidak akan kabur, ada kooperatif,” katanya.
Selain itu juga, diungkapkan Tony, sudah ada komunikasi dan itikad baik dari pihak keluarga tersangka kepada korban. Namun ia tidak menjelaskan detail itikad baik yang dimaksudkan.
Untuk korban pun diketahui sudah sehat dan pulang dari perawatan sejak 2-3 minggu ke belakang. Meski begitu ia memastikan bahwa kasus tersebut terus dilanjutkan.
“Lanjut, tidak ada proses restorative justice,” pungkasnya. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.
Baca Selengkapnya