Polisi tembak mati pengedar narkotika di Tangerang
Merdeka.com - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang menembak mati satu pelaku pengedar narkoba di Tangerang. Pelaku merupakan gembong dari pengembangan terhadap beberapa tersangka yang lebih dulu diamankan.
Waka Polrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu bermula dari tertangkapnya TW yang kemudian berkembang ke pelaku AB.
"Dari dua pelaku itu, ada 5,57 gram sabu yang kami sita. Dari pengakuannya, barang haram itu didapat dari seseorang," katanya di Mapolrestro Tangerang, Senin (9/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Kemudian petugas melakukan penembakan, dari itu semua kemudian mengarah ke tersangka HB dan berhasil diamankan.
Namun demikian, ketika saudara HB ini diamankan ternyata yang bersangkutan sebelum diamankan itu melakukan perlawanan kepada anggota yang mengakibatkan tersangka tersebut dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku karena mencoba melawan petugas akhirnya kami berikan tindakan tegas, dengan sebelumnya tak mengindahkan peringatan Polisi," katanya.
Dari barang bukti yang ada, Polisi berhasil menyita sabu 140 gram dari saudara HB tersebut.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pun pidana ancaman mati," tegasnya.
Dari keterangan yang didapat, jaringan HB ini sudah mengedarkan sabu selama dua tahun di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
satu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo inisial MH (47) meregang nyawa usai terkena peluru panas polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaBukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di perkebunan kopi milik warga tepatnya Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara, Bengkulu
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca Selengkapnya