Kronologi Polisi Tembak Mati Warga Ngamuk di Gorontalo
Seorang warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo inisial MH (47) meregang nyawa usai terkena peluru panas polisi.
Ade menambahkan tindakan dilakukan anggotanya yang menembak mati MH sudah sesuai dengan aturan.
Kronologi Polisi Tembak Mati Warga Ngamuk di Gorontalo
Seorang warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo inisial MH (47) meregang nyawa usai terkena peluru panas polisi.
Kepolisian Resor Kota Gorontalo terpaksa menembak MH karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Kronologi Penembakan
Kapolresta Gorontalo, Komisaris Besar Ade Permana menjelaskan kronologi terjadinya penembakan terhadap seorang warga inisial MH dilakukan oleh personelnya.
Ade menjelaskan tindakan tegas diberikan terhadap MH berawal dari seorang polisi yang ditebas dengan parang pada pukul 19.30 Wita, Jumat (8/9).
"Saat itu SPKT mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya warga yang sedang mengamuk dengan membawa senjata tajam. Mendapat laporan itu, anggota langsung ke TKP (tempat kejadian perkara),"
ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/9).
merdeka.com
Saat personel tiba, tiba-tiba pelaku langsung menyerang dan mengayunkan parang dan mengenai seorang anggota polisi Bripka Ariyanto. Akibat serangan itu, Bripka Ariyanto mengalami luka serius pada perut dan tangan.
"Saat itu anggota mengetuk pintu rumah pelaku. Pelaku keluar dan langsung mengejar Bripka Ariyanto dengan membawa parang. Akibatnya Bripka Ariyanto mengalami luka di bagian perut dan luka di tangan yang cukup parah akibat sayatan benda tajam,"
ungkapnya.
merdeka.com
Usai menebas Bripka Ariyanto, pelaku MH langsung melarikan diri. Personel Polresta Gorontalo pun mencari keberadaan MH.
"Pada hari Sabtu, jam 02.15 Wita, anggota mendapatkan laporan keberadaan MH yang mengejar warga dengan parang. Sehingga anggota Reskrim (reserse Kriminal) kembali ke TKP dan melakukan pencarian terhadap MH," tuturnya.
Saat hendak ke TKP, polisi berpapasan dengan MH yang membawa dua sajam. Saat itu, polisi meminta MH untuk menaruh dua parang yang dibawanya.
"Tetapi MH malah maju dan menyerang personel. Sehingga di lakukan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak empat kali dan satu kali ke arah badan sehingga MH mengalami luka dan meninggal dunia," bebernya.
Ade menambahkan tindakan dilakukan anggotanya yang menembak mati MH sudah sesuai dengan aturan. Ia menyebut anggotanya sudah menjalankan tugas sesuai Pasal 5 huruf f, pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat (1) Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
"Situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera. Jadi tindakan yang diambil sudah sesuai," pungkasnya.