Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi waspadai serangan teror usai Aman Abdurahman dituntut hukuman mati

Polisi waspadai serangan teror usai Aman Abdurahman dituntut hukuman mati Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mewaspadai timbulnya serangan teror menyusul tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurahman terkait kasus tindak pidana terorisme. Namun, polisi tak merinci kapan status waspada itu diberlakukan.

"Kita selalu waspada, di kantor polisi, kantor polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (18/5).

Lebih lanjut Argo menegaskan, kepolisian dan TNI terus memantau dan menjaga perkembangan jalannya sidang Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita tadi kan di dalam pengadilan sudah ada yang jaga di sana ya, kita jaga di sana dibantu TNI," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata JPU Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Anita, Aman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Selain itu, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma juga sudah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Aman Abdurrahman didakwa telah menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teroris JI Serang 2 Polisi di Malaysia, Densus 88 Siap Siaga Monitor Pergerakan
Teroris JI Serang 2 Polisi di Malaysia, Densus 88 Siap Siaga Monitor Pergerakan

Meski begitu, ia memastikan hingga kini belum ada peningkatan eskalasi ancaman teroris di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok
VIDEO: Respons Menko Budi Gunawan Soal Polisi Penembak Polisi di Solok "Hukum Seberat-beratnya!"

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Bagaimana Pengawasan SOP Senpi hingga AKP Dadang Bunuh AKP Ryanto?
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Bagaimana Pengawasan SOP Senpi hingga AKP Dadang Bunuh AKP Ryanto?

Pada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Diduga Dikuntit Anggota Densus 88 Polri, Puspom TNI Tingkatkan Pengamanan Kejagung
Jampidsus Diduga Dikuntit Anggota Densus 88 Polri, Puspom TNI Tingkatkan Pengamanan Kejagung

Puspom TNI meningkatkan pengamanan di Gedung Kejagung setelah Jampidsus Febrie Adriansyah diduga dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya
LBH Padang Dorong Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Penyelidikan Kematian Afif Maulana
LBH Padang Dorong Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Penyelidikan Kematian Afif Maulana

Kubu Keluarga korban juga meminta agar dibentuknya tim khusus.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya